Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi Dibekuk BNN
Selasa, 24 November 2015 - 03:34 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi Dibekuk BNN
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Medan-Balikpapan. dari tangan para pelaku disita barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, satu dari empat tersangka merupakan oknum polisi berinisial AM (37) yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berpangkat Bripka. Penangkapan ini berawal saat petugas BNN memantau dua tersangka yakni B (37) dan J (31) karena membawa sabu dari Medan menuju Balikpapan.
Saat tiba di Bandara Sepinggan Balikpapan, kedua tersangka yang membawa sabu dalam tas selempang itu dijemput S (26). "Tidak lama berselang, ketiganya diamankan petugas di Jalan Syarifudin Yoes, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa 17 November 2015 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram," kata Deddy di kantor BNN, Senin 23 November 2015 kemarin.
Dari pengakuan S, lanjut Deddy, diketahui itu merupakan perintah AM. S mengaku telah lima bulan mengenal AM dan sudah beberapa kali beroperasi. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung membekuk pelaku lainnya, MD (24) di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan, Rabu 18 November 2015.
MD ditangkap saat akan memberikan 141 butir ekstasi kepada AM. "Dia sempat mencoba melarikan diri, namun AM tidak berdaya dan berhasil dibekuk di kamar di hotel itu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," tutupnya.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, satu dari empat tersangka merupakan oknum polisi berinisial AM (37) yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berpangkat Bripka. Penangkapan ini berawal saat petugas BNN memantau dua tersangka yakni B (37) dan J (31) karena membawa sabu dari Medan menuju Balikpapan.
Saat tiba di Bandara Sepinggan Balikpapan, kedua tersangka yang membawa sabu dalam tas selempang itu dijemput S (26). "Tidak lama berselang, ketiganya diamankan petugas di Jalan Syarifudin Yoes, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa 17 November 2015 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram," kata Deddy di kantor BNN, Senin 23 November 2015 kemarin.
Dari pengakuan S, lanjut Deddy, diketahui itu merupakan perintah AM. S mengaku telah lima bulan mengenal AM dan sudah beberapa kali beroperasi. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung membekuk pelaku lainnya, MD (24) di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan, Rabu 18 November 2015.
MD ditangkap saat akan memberikan 141 butir ekstasi kepada AM. "Dia sempat mencoba melarikan diri, namun AM tidak berdaya dan berhasil dibekuk di kamar di hotel itu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," tutupnya.
(whb)