5 Pengedar Sabu Diringkus Dalam Operasi Sakau
A
A
A
BANGKALAN - Lima pengedar narkoba jenis Sabu yang beroperasi di wilayah Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus. Kini, para tersangka tersebut dijebloskan ke penjara Polres setempat.
Identitas tersangka masing-masing berinisial SA (23) warga Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, MY (45) dan MT (41) warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang. Disusul SP (50) warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu.
Terakhir RD (26) warga Desa Tagungguh, Tanjungbumi. Dari tangan mereka, polisi menyita Sabu seberat 17 gram, timbangan eletrik dan uang tunai jutaan rupiah serta seperangkat alat hisap atau bong. Barang bukti (BB) tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo, menjelaskan para tersangka tersebut diringkus selama operasi sakau yang gelar mulai 9 sampai 20 November 2015. Mereka ditangkap pada sejumlah TKP seperti di Socah, Labang dan Tanjungbumi.
"Selama operasi sakau, kami ditargetkan tiga tersangka, Alhamdulillah memenuhi target dengan berhasil menangkap lima tersangka," terang Windiyanto pada wartawan, Senin (23/11/2015).
Menurut Kapolres, ada salah satu tersangka tidak hanya memiliki Sabu, melainkan juga menyimpan ganja dan ekstasi. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksmal 12 tahun penjara. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengungkap kasus-kasus yang lain," pungkasnya.
Identitas tersangka masing-masing berinisial SA (23) warga Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, MY (45) dan MT (41) warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang. Disusul SP (50) warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu.
Terakhir RD (26) warga Desa Tagungguh, Tanjungbumi. Dari tangan mereka, polisi menyita Sabu seberat 17 gram, timbangan eletrik dan uang tunai jutaan rupiah serta seperangkat alat hisap atau bong. Barang bukti (BB) tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo, menjelaskan para tersangka tersebut diringkus selama operasi sakau yang gelar mulai 9 sampai 20 November 2015. Mereka ditangkap pada sejumlah TKP seperti di Socah, Labang dan Tanjungbumi.
"Selama operasi sakau, kami ditargetkan tiga tersangka, Alhamdulillah memenuhi target dengan berhasil menangkap lima tersangka," terang Windiyanto pada wartawan, Senin (23/11/2015).
Menurut Kapolres, ada salah satu tersangka tidak hanya memiliki Sabu, melainkan juga menyimpan ganja dan ekstasi. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksmal 12 tahun penjara. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengungkap kasus-kasus yang lain," pungkasnya.
(nag)