LBH Minta Buruh Cueki Surat Edaran Bupati Bekasi

Minggu, 22 November 2015 - 19:13 WIB
LBH Minta Buruh Cueki...
LBH Minta Buruh Cueki Surat Edaran Bupati Bekasi
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta mengimbau pada seluruh buruh untuk tidak memperdulikan surat edaran Bupati Bekasi yang mengancam tidak akan membayar upah saat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 24 hingga 27 November 2015 mendatang.

Salah satu Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan Pratiwi Febri mengatakan, pada Jumat, 20 November 2015 kemarin, Bupati Bekasi mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak akan memberi upah buruh yang lakukan mogok nasional. (Baca: Buruh Ancam Mogok Nasional dan Kepung Jakarta)

"Aksi kami dilindungi oleh undang-undang, masa upaya kami dalam menyejahterakan buruh malah dihalang-halangi," kata Pratiwi melalui rilisnya, Minggu (22/11/2015). (Baca juga: Tabur Akan Dampingi Demo & Mogok Nasional Buruh)

Diakuinya, buruh akan melakukan mogok nasional pada 24-27 November 2015. Aksi ini merupakan upaya buruh untuk menekan pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memiskinkan kaum buruh.

"Kami meminta agar seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengacuhkan saja surat edaran (Bupati Bekasi) yang bukan merupakan produk hukum itu," ujarnya. (22/11/2015).

Selain itu, Pratiwi memperingatkan pada pengusaha untuk tidak menghalang-halangi hak buruh dalam melakukan aksi mogok nasional dan unjuk rasa tersebut.

"Apabila ada pihak yang menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional, itu merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," tutupnya.

PILIHAN:

Jelang Pilkda, PKS Depok Gelar Doa Bersama

Buruh-Pengusaha Kota Bekasi Sepakat UMK 2016 Rp3,3 Juta
(ysw)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
59 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved