90 Ribu Kendaraan di Sukabumi Tunggak Pajak
A
A
A
SUKABUMI - Sekitar 90 ribu kendaraan roda empat maupun roda dua bernomor polisi wilayah Kabupaten Sukabumi menunggak pajak hingga belasan tahun.
Kepala Cabang Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukabumi Hendra Gunawan menerangkan, jumlah keseluruhan kendaraan bermotor berplat F itu jumlahnya mencapai 300 ribu unit.
Berdasakan data penerimaan pajak kendaraan menunjukan sekitar 30% atau 90 ribu unit masih menunggak pajak mulai dari satu tahun hingga belasan tahun.
“Kendaraan penunggak pajak ini didominasi roda dua yang jumlahnya diperkirakan hingga 80% dari total 90 ribu unit. Butuh waktu untuk membangkitkan kesadaran para pemiliknya dalam membayar pajak," kata Hendra, Minggu (22/11/2015).
Untuk menekan tunggakan pajak motor tersebut, pihaknya rutin menggelar operasi lalu lintas atau razia gabungan dengan aparat kepolisian dengan sanksi penyitaan sementara surat ketetapan pajak daerah yang telampir di STNK dan sanksi teguran.
Disamping itu, samsat juga telah menempuh langkah jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan melalui program yang diberi nama Samsat Gendong.
Program lain yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan juga dilakukan melalui T-samsat atau pembayaran transfer melalui rekening bank maupun menggunakan jaringan internet dalam aplikasi E-samsat serta program tabungan.
“Hanya saja semua solusi tersebut belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Paling tidak untuk kegiatan razia kendaraan bisa memberikan efek jera,” katanya.
Diakui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Karyaman, angka pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepemilikan maupun pajak kendaraan masih cendrung tinggi di Sukabumi.
“Hasil Operasi Zebra beberapa waktu silam jumlah kendaraan yang terkena sanksi tilang mencapai 4.100 kendaraan hanya dalam tempo waktu dua pekan,” pungkasnya.
Kepala Cabang Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukabumi Hendra Gunawan menerangkan, jumlah keseluruhan kendaraan bermotor berplat F itu jumlahnya mencapai 300 ribu unit.
Berdasakan data penerimaan pajak kendaraan menunjukan sekitar 30% atau 90 ribu unit masih menunggak pajak mulai dari satu tahun hingga belasan tahun.
“Kendaraan penunggak pajak ini didominasi roda dua yang jumlahnya diperkirakan hingga 80% dari total 90 ribu unit. Butuh waktu untuk membangkitkan kesadaran para pemiliknya dalam membayar pajak," kata Hendra, Minggu (22/11/2015).
Untuk menekan tunggakan pajak motor tersebut, pihaknya rutin menggelar operasi lalu lintas atau razia gabungan dengan aparat kepolisian dengan sanksi penyitaan sementara surat ketetapan pajak daerah yang telampir di STNK dan sanksi teguran.
Disamping itu, samsat juga telah menempuh langkah jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan melalui program yang diberi nama Samsat Gendong.
Program lain yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan juga dilakukan melalui T-samsat atau pembayaran transfer melalui rekening bank maupun menggunakan jaringan internet dalam aplikasi E-samsat serta program tabungan.
“Hanya saja semua solusi tersebut belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Paling tidak untuk kegiatan razia kendaraan bisa memberikan efek jera,” katanya.
Diakui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Karyaman, angka pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepemilikan maupun pajak kendaraan masih cendrung tinggi di Sukabumi.
“Hasil Operasi Zebra beberapa waktu silam jumlah kendaraan yang terkena sanksi tilang mencapai 4.100 kendaraan hanya dalam tempo waktu dua pekan,” pungkasnya.
(san)