Jual Ganja ke Turis Asing, Oknum Mahasiswa di Bali Dibekuk

Jum'at, 20 November 2015 - 16:13 WIB
Jual Ganja ke Turis Asing, Oknum Mahasiswa di Bali Dibekuk
Jual Ganja ke Turis Asing, Oknum Mahasiswa di Bali Dibekuk
A A A
KUTA - Ulah mahasiswa dan pegawai swasta di Bali berikut ini sangat tidak layak dicontoh. Bagaimana tidak, bukannya menuntut ilmu dan menyelesaikan studinya agar lulus tepat waktu, mahasiswa ini malah asyik mabuk-mabukan.

Tidak hanya itu, mahasiswa dan pegawai swasta ini bahkan mengedarkan ganja kering kepada para turis asing yang berwisata ke Bali. Ulah oknum mahasiswa dan pegawai swasta ini kontan mencoreng pariwisata di Bali.

Kapolsek Kuta Utara AKP Aris Purwanto mengatakan, mahasiswa itu diketahui bernama Riki Febrianto Dedy Max Simanjorang (22) asal Gresik, Jawa Timur, dan Firdaus Bolang (23) pegawai swasta asal Badung.

"Keduanya menjajakan narkoba jenis ganja pada Senin 16 November 2015, pada pukul 02.00 Wita dini hari, di Pantai Echo, jalan Batu Mejan, Kuta Utara, Badung," katanya, kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).

Ditambahkan dia, keduanya ditangkap berdasarkan laporan satpam hotel I Ketut Wismatara. Dia bersama saksi lainya I Wayan Sujana melihat kedua pelaku melambaikan tangan kepada orang asing dan menjajakan ganja kering.

“Dari sana kedua saksi ini merasa curiga dengan kedua orang itu. Dan kedua saksi ini mendekati para tersangka dan ternyata benar, mereka menjajakan ganja kering di Pantai Echo. Saksi lalu melapor kepada kami," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik berisi daun ganja kering yang sekitar 0,79 gram, satu buah korek api, empat kertas putih, uang tunai Rp518 ribu, dan satu tas warna cokelat beserta isinya.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)
pixels