Curi Baut Rel, Lima Pelajar SMP di Pemalang Dibekuk

Kamis, 19 November 2015 - 06:07 WIB
Curi Baut Rel, Lima...
Curi Baut Rel, Lima Pelajar SMP di Pemalang Dibekuk
A A A
PEMALANG - Pencurian pendrol atau baut pengaman dan penambat rel kerata api (KA) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kian marak.

Ironisnya, aksi pencurian yang dapat membahayakan perjalanan kereta ini dilakukan oleh para pelajar. Para pelaku yang berjumlah lima orang itu pun terancam dinginnya dinding penjara setelah aksinya terungkap.

Penyidik Polres Pemalang membekuk mereka karena diduga kerap melakukan pencurian di jalur rel ganda Cirebon-Semarang tepatnya di wilayah Kecamatan Petarukan.

Kelimanya berinisial RH (15), AY (14), BFS (14), LP (14), NJ (14). Para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Desa Pesuncen, Kecamatan Petarukan ini masih bersekolah di sejumlah SMP di Pemalang.

Informasi dilapangan, penangkapan kelimanya berawal dari pemeriksan rutin petugas kontrol rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) di jalur rel ganda. Dari pemeriksaan diketahui ada lebih dari 100 baut pendrol yang hilang dan tidak ada di tempatnya.

Temuan dalam pemeriksaan tersebut pun dilaporkan ke pimpinan mereka dan langsung dilakukan penggantian karena dapat berdampak fatal yaitu dapat membahayakan bagi keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, hilangnya baut berbentuk menyerupai huruf G tersebut juga dilaporkan ke Polsek Petarukan.

Menindaklanjuti laporan ini, petugas Polsek Petarukan bersama PT KAI melakukan pe‎nyelidikan dan pengintaian di sekitar jalur rel KA yang ditengarai kerap dijadikan sasaran pencurian pada Rabu 14 November 2015.

Hasilnya, seorang pelaku, RH, terpergok tengah berupaya mencuri dengan memukul-mukul baut penambat rel. RH beserta barang bukti pendrol yang sudah dilepaskan segera diamankan ke Polsek Petarukan.‎

Dari pemeriksaan, diketahui siswa kelas IX sebuah SMP swasta itu telah beberapa kali mengambil pendrol rel KA bersama empat pelaku lainnya yang selanjutnya turut ditangkap.

Dari pengakuannya pula, ‎baut pendrol yang dicuri selanjutnya dijual ke tukang besi rongsok keliling. Di antaranya pernah menjual 36 buah pendrol dengan harga Rp 72.000. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk beli bensin dan jajan.

Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda mengatakan, ‎lantaran usianya masih di bawah umur, proses penyidikan kelima pelaku ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim dan tidak dikenakan penahanan.

Meski demikian, mereka akan tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Proses penyidikan terhadap para pelaku pencurian pendrol dilaksanakan oleh Unit PPA, mengingat masih anak-anak dan penyidikanya pun harus dalam perlakuan khusus," kata Kapolres, Kamis (19/11/2015).
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berbekal CCTV, Pencuri...
Berbekal CCTV, Pencuri HP di Masjid Diciduk Reskrim Polres Batubara
Berita Terkini
16.274 Penumpang Kereta...
16.274 Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran Tiba di Stasiun Gambir
14 menit yang lalu
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
1 jam yang lalu
30.294 Penumpang Kereta...
30.294 Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran Berangkat dari Daop 4 Semarang
1 jam yang lalu
Bupati Tanggamus Dapat...
Bupati Tanggamus Dapat Gelar Adat Lampung di Momen Lebaran
1 jam yang lalu
Lautan Manusia Padati...
Lautan Manusia Padati Puncak Festival Balon Udara 2025 di Alun-alun Wonosobo
1 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Koja,...
Kecelakaan Maut di Koja, 2 Remaja Tewas
3 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved