Curi Baut Rel, Lima Pelajar SMP di Pemalang Dibekuk

Kamis, 19 November 2015 - 06:07 WIB
Curi Baut Rel, Lima Pelajar SMP di Pemalang Dibekuk
Curi Baut Rel, Lima Pelajar SMP di Pemalang Dibekuk
A A A
PEMALANG - Pencurian pendrol atau baut pengaman dan penambat rel kerata api (KA) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kian marak.

Ironisnya, aksi pencurian yang dapat membahayakan perjalanan kereta ini dilakukan oleh para pelajar. Para pelaku yang berjumlah lima orang itu pun terancam dinginnya dinding penjara setelah aksinya terungkap.

Penyidik Polres Pemalang membekuk mereka karena diduga kerap melakukan pencurian di jalur rel ganda Cirebon-Semarang tepatnya di wilayah Kecamatan Petarukan.

Kelimanya berinisial RH (15), AY (14), BFS (14), LP (14), NJ (14). Para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Desa Pesuncen, Kecamatan Petarukan ini masih bersekolah di sejumlah SMP di Pemalang.

Informasi dilapangan, penangkapan kelimanya berawal dari pemeriksan rutin petugas kontrol rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) di jalur rel ganda. Dari pemeriksaan diketahui ada lebih dari 100 baut pendrol yang hilang dan tidak ada di tempatnya.

Temuan dalam pemeriksaan tersebut pun dilaporkan ke pimpinan mereka dan langsung dilakukan penggantian karena dapat berdampak fatal yaitu dapat membahayakan bagi keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, hilangnya baut berbentuk menyerupai huruf G tersebut juga dilaporkan ke Polsek Petarukan.

Menindaklanjuti laporan ini, petugas Polsek Petarukan bersama PT KAI melakukan pe‎nyelidikan dan pengintaian di sekitar jalur rel KA yang ditengarai kerap dijadikan sasaran pencurian pada Rabu 14 November 2015.

Hasilnya, seorang pelaku, RH, terpergok tengah berupaya mencuri dengan memukul-mukul baut penambat rel. RH beserta barang bukti pendrol yang sudah dilepaskan segera diamankan ke Polsek Petarukan.‎

Dari pemeriksaan, diketahui siswa kelas IX sebuah SMP swasta itu telah beberapa kali mengambil pendrol rel KA bersama empat pelaku lainnya yang selanjutnya turut ditangkap.

Dari pengakuannya pula, ‎baut pendrol yang dicuri selanjutnya dijual ke tukang besi rongsok keliling. Di antaranya pernah menjual 36 buah pendrol dengan harga Rp 72.000. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk beli bensin dan jajan.

Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda mengatakan, ‎lantaran usianya masih di bawah umur, proses penyidikan kelima pelaku ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim dan tidak dikenakan penahanan.

Meski demikian, mereka akan tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Proses penyidikan terhadap para pelaku pencurian pendrol dilaksanakan oleh Unit PPA, mengingat masih anak-anak dan penyidikanya pun harus dalam perlakuan khusus," kata Kapolres, Kamis (19/11/2015).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6172 seconds (0.1#10.140)