Buruh Bali Bersatu Tuntut Gubernur Tolak PP Pengupahan
A
A
A
DENPASAR - Buruh Bali Bersatu menggelar aksi penolakan terhadap PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Koordinator Buruh Bali Bersatu Budi Darsana mengatakan, dengan keluarnya PP No. 78 tahun 2015 maka penetapan upah minimum tidak mengacu lagi pada kebutuhan hidup pekerja atau buruh.
Peran serikat pekerja dalam menegosiasikan upah minimum menjadi hilang, karena formulasi penetapan upah minimum hanya menghitung upah minimum tahun berjalan dikali inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi.
"Dengan perhitungan seperti itu berarti para buruh tidak akan mendapatkan peningkatan upah. Kenaikan upah hanya terlihat secara nominal bukan sebagai nilai riil untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling minim sekalipun," katanya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (19/11/2015).
Pihaknya menuntut agar Gubernur Bali tidak mematuhi PP No. 78 tahun 2015, seperti halnya Gubernur Jakarta yang sudah tidak memakai peraturan tersebut.
"Bali ini sudah seperti Jakarta dan Surabaya, tapi apa Upah Minimum Provinsi Bali baru Rp1,6 juta sekian. Di Surabaya saat ini sudah Rp2,7 juta, kalau mereka memakai PP tersebut paling tidak UMPnya jadi Rp3 juta. Kalau di Bali memakai peraturan tersebut maka habislah kita," pungkasnya.
Dia menegaskan, Aliansi Buruh Bali Bersatu akan terus berjuang untuk melawan kebijakan upah murah dan menuntut upah layak bagi para pekerja.
Dia menyatakan tuntunya diantaranya meminta Gubernur Propinsi Bali agar tidak menerapkan PP No. 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum tahun 2016 di Bali.
Selain itu mengembalikan penetapan upah sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dimana penetapan upah menggunakan 6 indikator.
Koordinator Buruh Bali Bersatu Budi Darsana mengatakan, dengan keluarnya PP No. 78 tahun 2015 maka penetapan upah minimum tidak mengacu lagi pada kebutuhan hidup pekerja atau buruh.
Peran serikat pekerja dalam menegosiasikan upah minimum menjadi hilang, karena formulasi penetapan upah minimum hanya menghitung upah minimum tahun berjalan dikali inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi.
"Dengan perhitungan seperti itu berarti para buruh tidak akan mendapatkan peningkatan upah. Kenaikan upah hanya terlihat secara nominal bukan sebagai nilai riil untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling minim sekalipun," katanya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (19/11/2015).
Pihaknya menuntut agar Gubernur Bali tidak mematuhi PP No. 78 tahun 2015, seperti halnya Gubernur Jakarta yang sudah tidak memakai peraturan tersebut.
"Bali ini sudah seperti Jakarta dan Surabaya, tapi apa Upah Minimum Provinsi Bali baru Rp1,6 juta sekian. Di Surabaya saat ini sudah Rp2,7 juta, kalau mereka memakai PP tersebut paling tidak UMPnya jadi Rp3 juta. Kalau di Bali memakai peraturan tersebut maka habislah kita," pungkasnya.
Dia menegaskan, Aliansi Buruh Bali Bersatu akan terus berjuang untuk melawan kebijakan upah murah dan menuntut upah layak bagi para pekerja.
Dia menyatakan tuntunya diantaranya meminta Gubernur Propinsi Bali agar tidak menerapkan PP No. 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum tahun 2016 di Bali.
Selain itu mengembalikan penetapan upah sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dimana penetapan upah menggunakan 6 indikator.
(nag)