PNS Pencatut Al Habsyi, Pakai Uang Jamaah untuk Main Valas

Rabu, 18 November 2015 - 21:03 WIB
PNS Pencatut Al Habsyi,...
PNS Pencatut Al Habsyi, Pakai Uang Jamaah untuk Main Valas
A A A
SEMARANG - Eko Edi Susanto (33), PNS di Kendal yang menipu 837 jamaah umrah ternyata menggunakan uang hasil penipuannya untuk main valas dan membeli sejumlah bus.

Menurut Eko, dia menggunakan sebagian uang hasil menipu para jamaah umrah dan haji khusus untuk bermain valas. “Pernah untung, tapi akhirnya rugi terus,” katanya.

Saat menipu para korbannya terangka menggunakan nama usaha Jafisa Trade Center, yang di brosur dicantumkan foto Ustad AL Habsyi.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita aset – asetnya. Sebab, uang hasil kejahatan menipu ini ternyata digunakan tersangka untuk membeli berbagai barang, termasuk usaha bus wisata yang garasinya berlokasi di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Di antara kendaraan yang disita adalah; mobil Mercedez H7674RG, Toyota Corolla Altis H7355RAB, Granmax D1751KM, dan dua bus bernama Jafisa Trans masing – masing pelat nomor G1444DT dan G1444ET. Uang tunai sekira Rp10 juta disita dari rumah tersangka.

“Kami masih melacak kemungkinan aset – aset lain, karena nilai totalnya (yang disita) belum semuanya (Rp14,7 miliar),” lata Kasubdit II Ekonomi Khusus, Perbankan, Money Laundering/Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Sugeng Tiyarto.

Pihaknya, sebut Sugeng, menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 378 KUHP soal penipuan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP soal penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal4 Undang – Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sugeng menyebut berdasar penyidikan sementara, tersangka ini diduga melakukan kejahatan lain yakni menghimpun investasi arisan dan sembako.

Rata – rata korbannya pensiunan, baik Polri maupun PNS di daerahnya. Namun, belum ada laporan resmi dari korban yang masuk.

“Kalau masuk, ini jadi kejahatan tersendiri (penyelidikan lagi). Sebelum ditangkap, ada sekitar 2 bulan tersangka terus berpindah tempat, tidak berani pulang ke rumahnya,” kata Sugeng Tiyarto.

Sementara itu, Farikhin Juwanda, mengaku sudah 3 kali memberangkatkan jamaah umrah, tepatnya pada Maret, April dan Mei 2015 ini. Mereka yang diberangkatkan adalah korban penipuan tersangka Eko. Farikhin juga jadi korban penipuan Eko.

“Awalnya Eko (tersangka) tertarik bekerja sama dengan ustad Al Habsyi, mengajak kerja sama, yang ditawarkan haji dan umrah,” ungkapnya.

Yang ditawarkan berbagai macam. Mulai paket umrah bintang 3 Rp13,5juta, bintang 2 Rp15juta dan umroh plus perjalanan ke Turki Rp18 juta, Haji Rp55 juta.Soal barang bukti aneka kendaraan dan uang, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan brosur.

Penyidik juga menyita foto – foto tersangka saat menerima berbagai penghargaan sebagai wirausahawan sukses. Tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah, sementara barang buktinya diamankan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
(sms)
Berita Terkait
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Ratusan Pelanggan Laporkan...
Ratusan Pelanggan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
11 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
15 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
21 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Turkiye Perintahkan...
Turkiye Perintahkan Penangkapan untuk Pembakar Al-Quran di Swedia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved