PNS Pencatut Al Habsyi, Pakai Uang Jamaah untuk Main Valas

Rabu, 18 November 2015 - 21:03 WIB
PNS Pencatut Al Habsyi, Pakai Uang Jamaah untuk Main Valas
PNS Pencatut Al Habsyi, Pakai Uang Jamaah untuk Main Valas
A A A
SEMARANG - Eko Edi Susanto (33), PNS di Kendal yang menipu 837 jamaah umrah ternyata menggunakan uang hasil penipuannya untuk main valas dan membeli sejumlah bus.

Menurut Eko, dia menggunakan sebagian uang hasil menipu para jamaah umrah dan haji khusus untuk bermain valas. “Pernah untung, tapi akhirnya rugi terus,” katanya.

Saat menipu para korbannya terangka menggunakan nama usaha Jafisa Trade Center, yang di brosur dicantumkan foto Ustad AL Habsyi.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita aset – asetnya. Sebab, uang hasil kejahatan menipu ini ternyata digunakan tersangka untuk membeli berbagai barang, termasuk usaha bus wisata yang garasinya berlokasi di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Di antara kendaraan yang disita adalah; mobil Mercedez H7674RG, Toyota Corolla Altis H7355RAB, Granmax D1751KM, dan dua bus bernama Jafisa Trans masing – masing pelat nomor G1444DT dan G1444ET. Uang tunai sekira Rp10 juta disita dari rumah tersangka.

“Kami masih melacak kemungkinan aset – aset lain, karena nilai totalnya (yang disita) belum semuanya (Rp14,7 miliar),” lata Kasubdit II Ekonomi Khusus, Perbankan, Money Laundering/Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Sugeng Tiyarto.

Pihaknya, sebut Sugeng, menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 378 KUHP soal penipuan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP soal penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal4 Undang – Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sugeng menyebut berdasar penyidikan sementara, tersangka ini diduga melakukan kejahatan lain yakni menghimpun investasi arisan dan sembako.

Rata – rata korbannya pensiunan, baik Polri maupun PNS di daerahnya. Namun, belum ada laporan resmi dari korban yang masuk.

“Kalau masuk, ini jadi kejahatan tersendiri (penyelidikan lagi). Sebelum ditangkap, ada sekitar 2 bulan tersangka terus berpindah tempat, tidak berani pulang ke rumahnya,” kata Sugeng Tiyarto.

Sementara itu, Farikhin Juwanda, mengaku sudah 3 kali memberangkatkan jamaah umrah, tepatnya pada Maret, April dan Mei 2015 ini. Mereka yang diberangkatkan adalah korban penipuan tersangka Eko. Farikhin juga jadi korban penipuan Eko.

“Awalnya Eko (tersangka) tertarik bekerja sama dengan ustad Al Habsyi, mengajak kerja sama, yang ditawarkan haji dan umrah,” ungkapnya.

Yang ditawarkan berbagai macam. Mulai paket umrah bintang 3 Rp13,5juta, bintang 2 Rp15juta dan umroh plus perjalanan ke Turki Rp18 juta, Haji Rp55 juta.Soal barang bukti aneka kendaraan dan uang, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan brosur.

Penyidik juga menyita foto – foto tersangka saat menerima berbagai penghargaan sebagai wirausahawan sukses. Tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah, sementara barang buktinya diamankan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3223 seconds (0.1#10.140)