Catut Nama Al Habsyi, PNS Tipu 837 Jamaah Umrah Rp14,7 Miliar

Rabu, 18 November 2015 - 20:49 WIB
Catut Nama Al Habsyi, PNS Tipu 837 Jamaah Umrah Rp14,7 Miliar
Catut Nama Al Habsyi, PNS Tipu 837 Jamaah Umrah Rp14,7 Miliar
A A A
SEMARANG - Eko Edi Susanto (33), PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal ditangkap Polisi karena menipu 837 jamaah umrah. Dalam melakukan aksinya Eko meminjam bendera Alhabsyi.

Namun akhirnya penyidik Subdirektorat Perbankan, Ekonomi Khusus, Money Laundering/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan bermodus pemberangkatan haji dan umrah khusus.

Dari kejahatan itu, setidaknya tersangka mengeruk uang Rp14,7 miliar dari total korban 837 jamaah. Para korbannya berangkat dari berbagai profesi, mulai swasta, dokter, hingga PNS yang tersebar sebagian besar di wilayah pantura barat, dari Kabupaten Batang hingga Pemalang. Kejahatan ini dilakukan tersangka satu tahun terakhir.

“Ada 673 jamaah belum bisa diberangkatkan, kejahatan ini terungkap setelah korban melapor pada 19 Agustus 2015,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (18/11/2015).

Modus kejahatannya, kata Musni, mengiming – imingi keberangkatan dengan harga murah. Untuk umrah, hanya mematok harga Rp12juta, padahal rata – rata membutuhkan biaya Rp20juta hingga Rp25juta.

Tersangka ini menggunakan bendera Al Habsyi milik ustadz kondang Al Habsyi untuk merekrut para korban. Lokasi kantornya di Ruko Ngaliyan Kota Semarang. Tersangka meminjam bendera Al Habsyi dan membayar royalti Rp16 juta.

Di Semarang, yang merupakan kantor cabang, diurusi oleh Farikhin Juwanda sekaligus pelapor.

Farikhin melapor karena merugi hingga Rp4,7 miliar total memberangkatkan total 164 jamaah umrah pada Mei 2015 menggunakan uang pribadinya. Uang itu hasil menjual harta benda pribadi maupun orang tuanya, mulai mobil hingga rumah.

“Karena setelah masa tenggang pemberangkatan ternyata tersangka ini tidak dapat membiayai pemberangkatan jamaah umrah. Akhirnya korban menggunakan uang pribadi, sebelum akhirnya melapor,” lanjutnya.

Pihaknya, sebut Musni, mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah tertipu iming – iming pemberangkatan haji/umrah murah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4788 seconds (0.1#10.140)