Pedagang Selatpanjang Keluhkan Keberadaan Kandang Babi

Rabu, 18 November 2015 - 16:21 WIB
Pedagang Selatpanjang Keluhkan Keberadaan Kandang Babi
Pedagang Selatpanjang Keluhkan Keberadaan Kandang Babi
A A A
SELATPANJANG - Para pedagang di Pasar Sandang Pangan, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengeluhkan keberadaan kandang babi yang mengeluarkan bau tak sedap.

Keberadaan puluhan kandang babi yang hanya berjarak 3 meter dari pasar tersebut, bukan tergolong baru, tapi sudah sekitar 20 tahun lebih. Namun, pihak dinas terkait seakan-akan tidak sanggup untuk memindahkan kandang penampungan babi dari lingkungan pasar.

Andi Lala, selah seorang pedagang mengatakan, terkait keberadaan kandang babi ini, pihak Dinas Kebersihan, Pasar, dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pernah turun ke lokasi. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda dilakukan relokasi kandang babi.

"Saya sudah 17 tahun berjualan di pasar ini. Saat itu sudah ada kandang babi. Jadi sekitar 20 tahunan, kandang babi itu sudah ada. Beberapa kali pihak DKPP datang melihat kandang-kandang ini, tapi sampai sekarang belum juga dipindahkan," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).

Demi kenyamanan para pedagang pasar, Andi meminta agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Meranti untuk segera mengambil solusi. Karena, selain baunya menyengat, lalat-lalat yang berasal dari kandang babi juga bisa menyebabkan penyakit.

"Parahnya saat bulan puasa. Kita tak tahan dengan bau babi, terpaksa harus menutup hidung dengan masker ataupun kain. Baunya sangat menyengat," ujar Andi.

Pantauan di lapangan, di belakang bangunan kandang babi itu terdapat Sungai Juling. Kotoran babi maupun air yang digunakan untuk membersihkan babi dibuang ke sungai itu. Di antara bangunan kandang babi berdiri bangunan rumah penduduk yang mayoritas keturunan Tionghoa.

Di tempat terpisah, Kepala DKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Joko Surianto mengaku tidak mengetahui keberadaan kandang babi di pasar besar tersebut. Joko juga membantah bahwa dirinya maupun anaknya buahnya pernah turun ke lokasi melihat kandang babi.

"Saya tidak tahu dan belum turun melakukan pengecekan. Justru saya baru tahu informasi ini dari kalian (wartawan, red). Memang dulu waktu masih Kabupaten Bengkalis (sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Kepulauan Meranti), sudah ada larangan sebagai tempat penampungan babi, tapi hanya dijadikan tempat penyembelihan," kata Joko.

Joko mengatakan, perizinan maupun pemindahan kandang babi, bukan kewenangan pihak DKPP, melainkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM).

"Untuk penertiban dan pemindahan kandang babi sebetulnya kewenangan Disperindagkop-UKM dengan membentuk tim yang melibatkan Satpol PP maupun instansi terkait lainnya. Pihak DKPP siap untuk melakukan koordinasi untuk memindahkannya. Tapi sebelum kita memindahkan, terlebih dahulu disiapkan lokasinya. Tentu ini juga menyangkut anggaran. Jadi kemungkinan di 2017 baru bisa kita melakukan pemindahan," tandas Joko.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadisperindagkop-UKM) Kabupaten Meranti Syamsuar Ramli belum berhasil dikonfirmasi, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat dihubungi, telepon genggamnya tidak aktif.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6376 seconds (0.1#10.140)