Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 November 2015 - 16:49 WIB
Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
A A A
BANDUNG - SF (13), dijerat pasal mengenai pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP, Pricilia Dina Ekawati Putri (15), pada Senin 31 Agustus 2015.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Edi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/11/2015).

Dalam dakwaannya, Edi menjelaskan awal pembunuhan tersebut bermula saat hubungan pacaran SF dan Pricilia telah berakhir. Namun keduanya masih terus berhubungan melalui SMS. Hingga suatu ketika SF terbakar cemburu karena mengetahui Pricilia telah memiliki kekasih baru.

"Terdakwa (SF) pun kesal dengan korban. Selanjutnya terdakwa membuat muslihat dengan cara mengajak korban untuk saling memberi jaket dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mengganti nomor HP dan tidak akan berhubungan dengan korban," jelas Edi.

Akhirnya, pada Senin 31 Agustus 2015, SF yang telah memiliki niat buruk pun membawa palu dari rumahnya yang disimpan dalam tas. Selanjutnya SF bertemu dengan Pricilia di samping Perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung sekira pukul 14.30 WIB.

Awalnya SF berniat melakukan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu di lokasi tersebut. Namun hal itu urung dilakukan karena kondisi tengah ramai oleh warga. Akhirnya, korban diajak ke persawahan dengan alasan agar lebih teduh.

"Dalam obrolannya terdakwa menanyakan mengapa korban selalu tidak pernah menepati janji. Namun korban malah menceritakan dan membanggakan pacar barunya sehingga membuat terdakwa menjadi sangat kesal," katanya.

SF yang kalap pun diam-diam mengambil palu dari dalam tasnya dan berdiri di hadapan korban. SF langsung memukulkan palu tersebut dengan tangan kirinya ke bagian kepala kanan hingga akhirnya korban pun terjatuh.

"Selanjutnya terdakwa memindahkan palu ke tangan kanannya dan kemudian memukulkan ke kepala bagian kiri korban beberapa kali hingga mengakibatkan korban luka parah di kepala dan meninggal saat itu juga," bebernya. (Baca juga: Pricilia Dimakamkan, Ibunya Nyaris Pingsan).

Atas perbuatannya JPU mendakwa SF dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, JPU mendakwa SF dengan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)