Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 November 2015 - 16:49 WIB
Habisi sang Mantan,...
Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
A A A
BANDUNG - SF (13), dijerat pasal mengenai pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP, Pricilia Dina Ekawati Putri (15), pada Senin 31 Agustus 2015.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Edi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/11/2015).

Dalam dakwaannya, Edi menjelaskan awal pembunuhan tersebut bermula saat hubungan pacaran SF dan Pricilia telah berakhir. Namun keduanya masih terus berhubungan melalui SMS. Hingga suatu ketika SF terbakar cemburu karena mengetahui Pricilia telah memiliki kekasih baru.

"Terdakwa (SF) pun kesal dengan korban. Selanjutnya terdakwa membuat muslihat dengan cara mengajak korban untuk saling memberi jaket dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mengganti nomor HP dan tidak akan berhubungan dengan korban," jelas Edi.

Akhirnya, pada Senin 31 Agustus 2015, SF yang telah memiliki niat buruk pun membawa palu dari rumahnya yang disimpan dalam tas. Selanjutnya SF bertemu dengan Pricilia di samping Perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung sekira pukul 14.30 WIB.

Awalnya SF berniat melakukan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu di lokasi tersebut. Namun hal itu urung dilakukan karena kondisi tengah ramai oleh warga. Akhirnya, korban diajak ke persawahan dengan alasan agar lebih teduh.

"Dalam obrolannya terdakwa menanyakan mengapa korban selalu tidak pernah menepati janji. Namun korban malah menceritakan dan membanggakan pacar barunya sehingga membuat terdakwa menjadi sangat kesal," katanya.

SF yang kalap pun diam-diam mengambil palu dari dalam tasnya dan berdiri di hadapan korban. SF langsung memukulkan palu tersebut dengan tangan kirinya ke bagian kepala kanan hingga akhirnya korban pun terjatuh.

"Selanjutnya terdakwa memindahkan palu ke tangan kanannya dan kemudian memukulkan ke kepala bagian kiri korban beberapa kali hingga mengakibatkan korban luka parah di kepala dan meninggal saat itu juga," bebernya. (Baca juga: Pricilia Dimakamkan, Ibunya Nyaris Pingsan).

Atas perbuatannya JPU mendakwa SF dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, JPU mendakwa SF dengan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
7 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
8 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
8 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
9 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
10 jam yang lalu
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved