Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi Bibit Kakao di Polman
A
A
A
POLMAN - Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar menahan empat orang tersangka kasus korupsi proyek sambung pucuk bibit kakao tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp374 juta dari Rp665 juta total anggaran.
Keempat tersangka yang ditahan di antaranya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Abdul Azis, Abdullah, Nukman, dan pelaksana lapangan Hasanuddin.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman menetapkan enam tersangka. Termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sulbar Supriyanto. Satu tersangka lain adalah MR yang diketahui sebagai Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia yang bertindak sebagai pihak ketiga.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam.
Keempat tersangka yang ditahan bahkan secara bergantian keluar dari ruangan untuk pemeriksaan lanjutan setelah panggilan kedua yang dilayangkan oleh polisi.
Dikatakan Jeifson, alasan penahanan tersangka adalah pertimbangan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, pihaknya khawatir mereka melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan kedua pascaditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Supriyanto dan pemilik perusahaan pemenang tender Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia MR mangkir dalam panggilan pemeriksaan Polisi.
"Keduanya mangkir dari panggilan. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, kami akan melakukanupaya jemput paksa," tandasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat dan Pemantau Anggaran (LAMPA) Sulbar Ashari Ashar mengapresiasi langkah pihak Polres Polman yang tengah serius mengusut kasus tersebut.
Menurut Ashari, penahanan yang dilakukan polisi kepada para tersangka perlu diapresiasi. Sehingga, tidak ada kesan pilih kasih dimata hukum. "Penahanan itu domain kepolisian. Tentu sudah punya pertimbangan yang matang," tuturnya.
Menurut Ashari, pihak kepolisian telah membuktikan keseriusannya dalam pengusutan kasus tersebut. Hal itu setelah ditetapkannya sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka yang ditahan di antaranya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Abdul Azis, Abdullah, Nukman, dan pelaksana lapangan Hasanuddin.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman menetapkan enam tersangka. Termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sulbar Supriyanto. Satu tersangka lain adalah MR yang diketahui sebagai Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia yang bertindak sebagai pihak ketiga.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam.
Keempat tersangka yang ditahan bahkan secara bergantian keluar dari ruangan untuk pemeriksaan lanjutan setelah panggilan kedua yang dilayangkan oleh polisi.
Dikatakan Jeifson, alasan penahanan tersangka adalah pertimbangan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, pihaknya khawatir mereka melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan kedua pascaditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Supriyanto dan pemilik perusahaan pemenang tender Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia MR mangkir dalam panggilan pemeriksaan Polisi.
"Keduanya mangkir dari panggilan. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, kami akan melakukanupaya jemput paksa," tandasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat dan Pemantau Anggaran (LAMPA) Sulbar Ashari Ashar mengapresiasi langkah pihak Polres Polman yang tengah serius mengusut kasus tersebut.
Menurut Ashari, penahanan yang dilakukan polisi kepada para tersangka perlu diapresiasi. Sehingga, tidak ada kesan pilih kasih dimata hukum. "Penahanan itu domain kepolisian. Tentu sudah punya pertimbangan yang matang," tuturnya.
Menurut Ashari, pihak kepolisian telah membuktikan keseriusannya dalam pengusutan kasus tersebut. Hal itu setelah ditetapkannya sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
(san)