Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi Bibit Kakao di Polman

Selasa, 17 November 2015 - 15:27 WIB
Polisi Tahan 4 Tersangka...
Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi Bibit Kakao di Polman
A A A
POLMAN - Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar menahan empat orang tersangka kasus korupsi proyek sambung pucuk bibit kakao tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp374 juta dari Rp665 juta total anggaran.

Keempat tersangka yang ditahan di antaranya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Abdul Azis, Abdullah, Nukman, dan pelaksana lapangan Hasanuddin.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman menetapkan enam tersangka. Termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sulbar Supriyanto. Satu tersangka lain adalah MR yang diketahui sebagai Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia yang bertindak sebagai pihak ketiga.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam.

Keempat tersangka yang ditahan bahkan secara bergantian keluar dari ruangan untuk pemeriksaan lanjutan setelah panggilan kedua yang dilayangkan oleh polisi.

Dikatakan Jeifson, alasan penahanan tersangka adalah pertimbangan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, pihaknya khawatir mereka melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan kedua pascaditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Supriyanto dan pemilik perusahaan pemenang tender Direktur CV Fha-Fha Media Sarana Indonesia MR mangkir dalam panggilan pemeriksaan Polisi.

"Keduanya mangkir dari panggilan. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, kami akan melakukanupaya jemput paksa," tandasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat dan Pemantau Anggaran (LAMPA) Sulbar Ashari Ashar mengapresiasi langkah pihak Polres Polman yang tengah serius mengusut kasus tersebut.

Menurut Ashari, penahanan yang dilakukan polisi kepada para tersangka perlu diapresiasi. Sehingga, tidak ada kesan pilih kasih dimata hukum. "Penahanan itu domain kepolisian. Tentu sudah punya pertimbangan yang matang," tuturnya.

Menurut Ashari, pihak kepolisian telah membuktikan keseriusannya dalam pengusutan kasus tersebut. Hal itu setelah ditetapkannya sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
(san)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi
Selain Oded, KPK Juga...
Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
40 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved