Hotma Anggap Kasus yang Menimpa Margareta Salah sejak Awal

Selasa, 17 November 2015 - 10:43 WIB
Hotma Anggap Kasus yang...
Hotma Anggap Kasus yang Menimpa Margareta Salah sejak Awal
A A A
DENPASAR - Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta), hingga saat ini menilai kasus kliennya itu salah dari awal.

"Kasus ini dari startnya itu sudah salah. Seperti kita lihat di persidangan minggu lalu si ibu Nyoman Masni dia melaporkan klien kami hanya melihat dari televisi dan membaca dari koran. Dari awal kasus ini sudah salah," terangnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015).

Dia menjelaskan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Nyoman Masni tidak tahu peristiwa yang terjadi sebenarnya. "Dia sendiri tidak tahu apa yang sebenarnya. Tapi dia melaporkan klien kami dengan tuduhan kasus penelantaran anak," ujarnya.

Hotma menerangkan, apabila saksi dalam persidangan itu berbohong, bisa melanggar hukum dan bisa kena hukuman penjara 7 tahun.

"Sekarang ini kita lihat keterangan saksi dalam BAP seperti apa, apakah sesuai atau tidak. Orang bersaksi ketika dia berkata jujur akan terlihat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Margareta pertama kali dijadikan tersangka atas kasus penelantaran anak, kemudian kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang juga anak angkatnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8911 seconds (0.1#10.140)