Ditangkap di Kalsel, Pembunuh Salim Kancil Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A
SURABAYA - Polisi kembali menangkap salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil, warga Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Pelaku diketahui bernama Tinarlap alias Lap (47) ditangkap di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku sempat ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian setelah kasus pembantaian Salim Kancil dan Tosan.
Tinarlap diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Salim Kancil serta pengeroyokkan Tosan. "Dia terlibat kedua-duanya (pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokkan Tosan). Untuk ilegal minning tidak," kata Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/11/2015).
Dikatakan, Tinarlap dijerat dengan Pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 340 (Pembunuhan Berencana, Pasal 388 (Pembunuhan), Pasal 170 (Pengeroyokkan) dan Pasal 351 (Penganiayaan).
Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ini, Tinarlap ditahan di Mapolda Jatim bersama tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, Tinarlap melarikan diri setelah melakukan pembantaian terhadap dua aktivis tambang bersama tersangka lainnya pada Sabtu 29 September 2015 lalu. Pelaku kabur ke rumah anaknya di Pamukan Utara, Kabuoaten, Kota Baru, Kalsel.
Pelaku kabur menumpangi kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia akhirnya ditangkap polisi di Pamukan Utara.
Pelaku diketahui bernama Tinarlap alias Lap (47) ditangkap di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku sempat ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian setelah kasus pembantaian Salim Kancil dan Tosan.
Tinarlap diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Salim Kancil serta pengeroyokkan Tosan. "Dia terlibat kedua-duanya (pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokkan Tosan). Untuk ilegal minning tidak," kata Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/11/2015).
Dikatakan, Tinarlap dijerat dengan Pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 340 (Pembunuhan Berencana, Pasal 388 (Pembunuhan), Pasal 170 (Pengeroyokkan) dan Pasal 351 (Penganiayaan).
Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ini, Tinarlap ditahan di Mapolda Jatim bersama tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, Tinarlap melarikan diri setelah melakukan pembantaian terhadap dua aktivis tambang bersama tersangka lainnya pada Sabtu 29 September 2015 lalu. Pelaku kabur ke rumah anaknya di Pamukan Utara, Kabuoaten, Kota Baru, Kalsel.
Pelaku kabur menumpangi kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia akhirnya ditangkap polisi di Pamukan Utara.
(nag)