Bawa 10 Kg Ganja, Tukang Ojek Ditangkap
Sabtu, 14 November 2015 - 03:59 WIB
Bawa 10 Kg Ganja, Tukang Ojek Ditangkap
A
A
A
PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap FN (29), warga Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat 13 November 2015 malam.
FN ditangkap saat hendak untung dengan menjual ganja sebanyak 10 kilogram. “Kita menangkap tersangka di simpang By Pass, Selayo, Kecamatan Kubung, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku sedang mengambil barang titipannya di mobil travel berasal dari Kabupaten Dharmasraya,” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli, Jumat 13 November 2015.
Yasli menjelaskan, awalnya pelaku mengaku sebagai kurir, namun setelah dicek di Polres Solok ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus konsumsi ganja dan pernah di penjara pada tahun 2007.
“Selain itu saat kita sita hanphone-nya banyak SMS yang masuk memesan daun haram ini kepadanya, itu artinya dia bukan kurir tapi pengedar,” ungkap Yasli.
Dia mengungkapkan, ganja kering itu berasal dari Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.Namun karena pelanggannya sedikit, kata dia, tersangka membawa barang haram itu ke Solok.
Ganja kering tersebut sudah dikemas dalam 10 paket. “Kalau nilai uangnya ada sebanyak Rp15 juta,” katanya.
FN yang bekerja sebagai pengemudi ojek membantah dirinya pengedar ganjar. Dia mengaku hanya menjemput paket tersebut.
“Ini titipan dari Alek di Dharmasraya untuk dibawa ke adeknya di Solok, saya disuruh jemput dengan upah Rp15 ribu, saya tahu paket itu adalah ganja,” ucapnya.
Namun setelah diinterogasi pihak polisi akhirnya dia mengaku ganja ini akan dijual dalam paket kecil. “Satu paket kecil ini saya jual Rp20 ribu, saya menjualnya kepada pemesannya saja,” kata FN.
FN ditangkap saat hendak untung dengan menjual ganja sebanyak 10 kilogram. “Kita menangkap tersangka di simpang By Pass, Selayo, Kecamatan Kubung, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku sedang mengambil barang titipannya di mobil travel berasal dari Kabupaten Dharmasraya,” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli, Jumat 13 November 2015.
Yasli menjelaskan, awalnya pelaku mengaku sebagai kurir, namun setelah dicek di Polres Solok ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus konsumsi ganja dan pernah di penjara pada tahun 2007.
“Selain itu saat kita sita hanphone-nya banyak SMS yang masuk memesan daun haram ini kepadanya, itu artinya dia bukan kurir tapi pengedar,” ungkap Yasli.
Dia mengungkapkan, ganja kering itu berasal dari Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.Namun karena pelanggannya sedikit, kata dia, tersangka membawa barang haram itu ke Solok.
Ganja kering tersebut sudah dikemas dalam 10 paket. “Kalau nilai uangnya ada sebanyak Rp15 juta,” katanya.
FN yang bekerja sebagai pengemudi ojek membantah dirinya pengedar ganjar. Dia mengaku hanya menjemput paket tersebut.
“Ini titipan dari Alek di Dharmasraya untuk dibawa ke adeknya di Solok, saya disuruh jemput dengan upah Rp15 ribu, saya tahu paket itu adalah ganja,” ucapnya.
Namun setelah diinterogasi pihak polisi akhirnya dia mengaku ganja ini akan dijual dalam paket kecil. “Satu paket kecil ini saya jual Rp20 ribu, saya menjualnya kepada pemesannya saja,” kata FN.
(dam)