Tingkat Suara Demo 60 Desibel, Ormas: Itu Mah Bisik-bisik Tetangga
Rabu, 11 November 2015 - 06:26 WIB
Tingkat Suara Demo 60 Desibel, Ormas: Itu Mah Bisik-bisik Tetangga
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Pergub No 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum beberapa waktu terus menuai protes sejumlah elemen masyarakat. Kali ini masyarakat menolak aturan tingkat suara demonstrasi hanya 60 desibel.
Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra mengatakan, aturan tingkat suara yang hanya mengatur 60 desibel sangatlah aneh. Rio mempertanyakan peraturan tersebut yang dinilai tidak menyuarakan mereka saat melakukan penyampaian pendapat.
"60 desibel itu seperti saya bicara sama Anda di dalam rumah. Ini mau demo atau nge-tweet di Twitter atau mau ngobrol di warung kopi," tanya Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015.
Menurut Rio, suara yang dihasilkan mobil di jalan raya hampir 90-100 desibel. "Aturan 60 desibel ini sama saja membungkam orang bicara. Sama saja demo itu tutup mulut, bisik-bisik tetangga kita demo. Nah lebih baik ini dicabut daripada menghabiskan uang rakyat," tuntut Rio.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono menyebut aturan suara itu sudah diatur pada Keputusan Gubernur No 551/2001 tentang penetapan baku mutu tingkat kebisingan di DKI Jakarta.
"Sudah ada ketentutannya, bahwa diperuntukkan kawasan lingkungan kegiatan dengan tingkat kebisingan. Peruntukkan kawasan misalnya untuk rumah 55 desibel, perdagangan dan jasa 70, kemudian ruang terbuka hijau itu ada 60 desibel begitu juga pemerintahan dan fasilitas umum, nah ini yang kita ambil," tukas Ratiyono di tempat yang sama.
Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra mengatakan, aturan tingkat suara yang hanya mengatur 60 desibel sangatlah aneh. Rio mempertanyakan peraturan tersebut yang dinilai tidak menyuarakan mereka saat melakukan penyampaian pendapat.
"60 desibel itu seperti saya bicara sama Anda di dalam rumah. Ini mau demo atau nge-tweet di Twitter atau mau ngobrol di warung kopi," tanya Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015.
Menurut Rio, suara yang dihasilkan mobil di jalan raya hampir 90-100 desibel. "Aturan 60 desibel ini sama saja membungkam orang bicara. Sama saja demo itu tutup mulut, bisik-bisik tetangga kita demo. Nah lebih baik ini dicabut daripada menghabiskan uang rakyat," tuntut Rio.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono menyebut aturan suara itu sudah diatur pada Keputusan Gubernur No 551/2001 tentang penetapan baku mutu tingkat kebisingan di DKI Jakarta.
"Sudah ada ketentutannya, bahwa diperuntukkan kawasan lingkungan kegiatan dengan tingkat kebisingan. Peruntukkan kawasan misalnya untuk rumah 55 desibel, perdagangan dan jasa 70, kemudian ruang terbuka hijau itu ada 60 desibel begitu juga pemerintahan dan fasilitas umum, nah ini yang kita ambil," tukas Ratiyono di tempat yang sama.
(whb)