5 Kali Rampok Minimarket, Remaja Belasan Tahun Diciduk
Selasa, 10 November 2015 - 15:32 WIB
5 Kali Rampok Minimarket, Remaja Belasan Tahun Diciduk
A
A
A
BEKASI - Komplotan perampok minimarket yang kerap beraksi di Cikarang dibekuk petugas Polresta Bekasi Kabupaten. Lima perampok sadis ini belakangan diketahui masih berusia di bawah 20 tahun.
Kelima tersangka yakni Sarip Fidayatulloh alias Kumung (18), Warman Toyo (18), Deni Alfian Pitoy (19), Ilham Fajar (19), dan MS (15). Sementara, satu tersangka lain AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bekasi.
”Selama Oktober kemarin, komplotan ini sudah beraksi empat kali dengan sasaran minimarket 24 jam,” ungkap Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin, Selasa (10/11/2015).
Awal menjelaskan, kelima tersangka ditangkap pada Senin 9 November 2015 kemarin di Cikarang Barat dan Cikarang Utara.
Terungkapnya komplotan lokal ini, bermula dari penyelidikan kepolisian dari kasus perampokan empat minimarket selama Oktober 2015 di Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia. Dari rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Saat penangkapan, kata dia, para pelaku mengakui perbuatanya dan hasil pemeriksaan modus yang digunakan para tersangka yakni mempersenjatai diri dengan senjata api jenis airsoft gun dan senjata tajam.
Dengan memakai penutup wajah di kepala, mereka berbagi tugas, dua orang berjaga di luar untuk mengawasi situasi dan tiga orang masuk ke dalam minimarket.
Tanpa banyak bicara, mereka lalu menguras uang yang tersimpan di laci kasir dan brankas. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil sejumlah bungkus rokok dan kosmetik.”Pertimbangannya, karena kedua barang itu memang mudah untuk dijual kembali, dan setiap beraksi mereka selalu begitu,” ungkapnya.
Dari tangan kelima tersangka, petugas menyita empat unit sepeda motor matik, tiga unit telepon selular, dan senjata airsoft gun. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kelima tersangka yakni Sarip Fidayatulloh alias Kumung (18), Warman Toyo (18), Deni Alfian Pitoy (19), Ilham Fajar (19), dan MS (15). Sementara, satu tersangka lain AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bekasi.
”Selama Oktober kemarin, komplotan ini sudah beraksi empat kali dengan sasaran minimarket 24 jam,” ungkap Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin, Selasa (10/11/2015).
Awal menjelaskan, kelima tersangka ditangkap pada Senin 9 November 2015 kemarin di Cikarang Barat dan Cikarang Utara.
Terungkapnya komplotan lokal ini, bermula dari penyelidikan kepolisian dari kasus perampokan empat minimarket selama Oktober 2015 di Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia. Dari rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Saat penangkapan, kata dia, para pelaku mengakui perbuatanya dan hasil pemeriksaan modus yang digunakan para tersangka yakni mempersenjatai diri dengan senjata api jenis airsoft gun dan senjata tajam.
Dengan memakai penutup wajah di kepala, mereka berbagi tugas, dua orang berjaga di luar untuk mengawasi situasi dan tiga orang masuk ke dalam minimarket.
Tanpa banyak bicara, mereka lalu menguras uang yang tersimpan di laci kasir dan brankas. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil sejumlah bungkus rokok dan kosmetik.”Pertimbangannya, karena kedua barang itu memang mudah untuk dijual kembali, dan setiap beraksi mereka selalu begitu,” ungkapnya.
Dari tangan kelima tersangka, petugas menyita empat unit sepeda motor matik, tiga unit telepon selular, dan senjata airsoft gun. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)