Inalum Mengaku Sulit Berkembang karena Pajak Air Permukaan

Selasa, 10 November 2015 - 15:14 WIB
Inalum Mengaku Sulit...
Inalum Mengaku Sulit Berkembang karena Pajak Air Permukaan
A A A
MEDAN - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang akan membeli saham PT Freeport, mengaku sulit berkembang karena beban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditagih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sebagai BUMN, Inalum ingin berkembang di Sumut. Tapi kalau dibebankan dengan tagihan sebesar ini, kami pasti kesulitan," kata Direktur Keuangan PT Inalum Oggy A Kosasih, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut dan Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara di Gedung Dewan, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Selasa (10/11/2015).

Diketahui, berdasarkan perhitungan Pemprov Sumatera Utara, PT Inalum memiliki kewajiban membayar PAP selama dua tahun mencapai Rp850 miliar. Menurut Oggy, jumlah itu sangat memberatkan. Dia pun menyebut pemerintah saat ini punya program untuk memacu dunia industri.

"Apalagi ini zaman di mana semua pihak harus ikut mengembangkan usaha dan industri," kata Oggy dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis itu.

Menurutnya, Inalum membutuhkan dana yang cukup besar untuk membiayai proyek-proyek yang akan dikerjakan. "Intinya kita mau bayar. Tapi kalau Rp850 miliar itu kan perhitungan untuk industri dengan satuan meter kubik air. Sementara air itu kita pakai untuk pembangkit listrik industri," ucapnya.

Oggy menambahkan, pihaknya juga meminta dibuat regulasi baru tentang perhitungan penggunaan air permukaan untuk listrik penggunaan sendiri. "Kami minta ada peraturannya," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Air Permukaan Umum Dinas Pendapatan Sumut Rita Mestika Hayat mengatakan, Inalum melakukan penggunaan/pemanfaatan air untuk operasional turbin.

"Di dalam perda pemanfaatan air permukaan juga dihitung, tidak hanya penggunaan. Jadi kami tetap mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk Inalum dengan akumulasi sekitar Rp850 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini Inalum masih membayar PAP sesuai perhitungan yang dilakukan sendiri oleh Inalum. "Acuan kami untuk penagihan ini adalah UU No 28/2009 dan Perda No 1/2011 sebagai turunannya tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kami tak tahu Inalum bagaimana menghitungnya," ucap Rita.

Rita mengakui pihaknya bisa saja mengajukan peraturan gubernur khusus tentang PAP PT Inalum. "Tapi selesaikan dulu kewajiban yang ini. Karena peraturan tidak berlaku mundur," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Dugaan Penyelewengan...
Dugaan Penyelewengan Dana MTQ Medan 2020, Plt Wali Kota Medan Diperiksa Polda Sumut
Dzulmi Eldin Dituntut...
Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
Copot Kepala UPT Dinas...
Copot Kepala UPT Dinas PU, Bobby Nasution Ingin Pejabat Bekerja Serius
Laporan Keuangan Pemko...
Laporan Keuangan Pemko Medan Jelas, Bobby Nasution Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Bobby Nasution: Keamanan...
Bobby Nasution: Keamanan Kota Medan Dapat Dicegah dengan Kolaborasi 
Bobby Nasution Sampaikan...
Bobby Nasution Sampaikan Program Pengendalian Bahan Pokok di Hadapan Cipayung Plus
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
21 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved