Penebar Teror Pembunuh Wartawan Dilepas, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 10 November 2015 - 05:23 WIB
Penebar Teror Pembunuh Wartawan Dilepas, Kebebasan Pers Terancam
Penebar Teror Pembunuh Wartawan Dilepas, Kebebasan Pers Terancam
A A A
MALANG - Profesi wartawan sangat rentan dengan ancaman pembunuhan. Seperti yang dialami wartawan di Kabupaten Lumajang. Tiga wartawan mendapat ancaman pembunuhan karena liputan tambang ilegal.

Ancaman pembunuhan terhadap wartawan ini menimbulkan reaksi dari sesama rekan mereka. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi wartawan menggelar aksi keprihatinan di Balai Kota Malang.

Koordinator Aksi Wartawan Yatimul Ainun mengatakan, ancaman pembunuhan merupakan hal yang paling tidak menyenangkan dan paling sering diterima wartawan. Untuk itu dia berharap kedepan tidak ada ancaman serupa.

"Kami menuntut Kepolisian Daerah Jawa Timur serius menangani kasus teror dan ancaman terhadap jurnalis. Sebab, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Teror mengancam kebebasan pers," kata Yatimul, Senin (10/11/2015).

Dalam aksinya, para wartawan membawa poster berisi protes. Para wartawan juga melakukan orasi yang berisi kecaman dan keprihatinan terhadap kebebasan pers secara bergantian.

Seperti diketahui, pada Kamis 5 November 2015, tiga wartawan di Lumajang, yaitu Abdul Rohman dari Kompas TV, Ahmad Arif Ulinnuha dari JTV, dan Wawan Sugiarto dari TV One, mendapat ancaman pembunuhan.

Ketiganya menerima pesan pendek berisi akan di bom jika terus melakukan liputan tentang tambang ilegal Lumajang dan jika terus mengusut keterlibatan salah satu anggota DPRD Lumajang.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, polisi telah berhasil mengamankan pelaku teror. Tetapi melepaskannya kembali karena tidak adanya cukup bukti. Hal ini sangat disesalkan wartawan. Apalagi ancaman itu masih tetap menghantui wartawan.

"Kami dengar pelaku penebar SMS pembunuhan dilepaskan karena tidak cukup bukti. Kami berharap polisi tidak berhenti di situ untuk mengusut kasus ini," pungkas Ketua AJI Malang Hari Istiawan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7835 seconds (0.1#10.140)