Penebar Teror Pembunuh Wartawan Dilepas, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 10 November 2015 - 05:23 WIB
Penebar Teror Pembunuh...
Penebar Teror Pembunuh Wartawan Dilepas, Kebebasan Pers Terancam
A A A
MALANG - Profesi wartawan sangat rentan dengan ancaman pembunuhan. Seperti yang dialami wartawan di Kabupaten Lumajang. Tiga wartawan mendapat ancaman pembunuhan karena liputan tambang ilegal.

Ancaman pembunuhan terhadap wartawan ini menimbulkan reaksi dari sesama rekan mereka. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi wartawan menggelar aksi keprihatinan di Balai Kota Malang.

Koordinator Aksi Wartawan Yatimul Ainun mengatakan, ancaman pembunuhan merupakan hal yang paling tidak menyenangkan dan paling sering diterima wartawan. Untuk itu dia berharap kedepan tidak ada ancaman serupa.

"Kami menuntut Kepolisian Daerah Jawa Timur serius menangani kasus teror dan ancaman terhadap jurnalis. Sebab, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Teror mengancam kebebasan pers," kata Yatimul, Senin (10/11/2015).

Dalam aksinya, para wartawan membawa poster berisi protes. Para wartawan juga melakukan orasi yang berisi kecaman dan keprihatinan terhadap kebebasan pers secara bergantian.

Seperti diketahui, pada Kamis 5 November 2015, tiga wartawan di Lumajang, yaitu Abdul Rohman dari Kompas TV, Ahmad Arif Ulinnuha dari JTV, dan Wawan Sugiarto dari TV One, mendapat ancaman pembunuhan.

Ketiganya menerima pesan pendek berisi akan di bom jika terus melakukan liputan tentang tambang ilegal Lumajang dan jika terus mengusut keterlibatan salah satu anggota DPRD Lumajang.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, polisi telah berhasil mengamankan pelaku teror. Tetapi melepaskannya kembali karena tidak adanya cukup bukti. Hal ini sangat disesalkan wartawan. Apalagi ancaman itu masih tetap menghantui wartawan.

"Kami dengar pelaku penebar SMS pembunuhan dilepaskan karena tidak cukup bukti. Kami berharap polisi tidak berhenti di situ untuk mengusut kasus ini," pungkas Ketua AJI Malang Hari Istiawan.
(san)
Berita Terkait
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana:...
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Peringati Hari Pers...
Peringati Hari Pers Nasional 2025, PT IIM dan PWI Dukung Kebijakan Ketahanan Pangan
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers
Dewan Pers Kutuk Keras...
Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
Heboh Polisi Nyamar...
Heboh Polisi Nyamar 14 Tahun Jadi Wartawan, Polri: Kebebasan Pers di Jateng Berjalan Baik
Bupati Blitar Mak Rini...
Bupati Blitar Mak Rini Digeruduk Wartawan, Dituding Hidupkan Pers Gaya Orde Baru
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
52 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved