Mantan Narapidana Curi 2 Pistol Sipir Lapas IIB Soa Sio
A
A
A
TERNATE - Gudang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Soa Sio Tidore, Kepulauan Maluku Utara, dibobol mantan narapidana Risyanto alias Anto. Dua pucuk senjata api jenis revorver milik sipir dikabarkan hilang.
Sebelum senjata itu digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut berhasil menangkap pelaku di kamar kos rekan wanitanya, di Kelurahan Tafure, Kota Ternate Utara.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan dua pucuk senjata api pabrikan buatan jerman jenis Brand Lee Golden bernomor seri 131813 dan 131818, berserta 73 butir peluru kaliber 7,65 milimeter.
Polisi juga mengamankan sejumlah kunci yang diduga kunci gudang Lapas Klas IIB Soa Sio. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, senjata tersebut diduga dicuri dua hari sebelum pelaku dibebaskan.
Setelah masa tahanannya habis akhir Oktober 2015, dan baru diketahui pihak lapas dua hari setelahnya. Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal Pencurian Senjata Api dengan ancaman enam tahun penjara.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motif pencurian ini, serta kemungkinan keterlibatan orang dalam di Lapas Klas IIB Tidore Kepulauan.
Sebelum senjata itu digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut berhasil menangkap pelaku di kamar kos rekan wanitanya, di Kelurahan Tafure, Kota Ternate Utara.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan dua pucuk senjata api pabrikan buatan jerman jenis Brand Lee Golden bernomor seri 131813 dan 131818, berserta 73 butir peluru kaliber 7,65 milimeter.
Polisi juga mengamankan sejumlah kunci yang diduga kunci gudang Lapas Klas IIB Soa Sio. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, senjata tersebut diduga dicuri dua hari sebelum pelaku dibebaskan.
Setelah masa tahanannya habis akhir Oktober 2015, dan baru diketahui pihak lapas dua hari setelahnya. Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal Pencurian Senjata Api dengan ancaman enam tahun penjara.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motif pencurian ini, serta kemungkinan keterlibatan orang dalam di Lapas Klas IIB Tidore Kepulauan.
(san)