Pengacara Sebut Kasus Charly Bukan Pidana

Senin, 09 November 2015 - 12:51 WIB
Pengacara Sebut Kasus...
Pengacara Sebut Kasus Charly Bukan Pidana
A A A
BANDUNG - Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.

Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana. "Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu," ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.

"Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?," katanya.

Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp 950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, kasus yang kini menimpa Charly dianggap sangat merugikan. Hal tersebut membuat nama Charly menjadi negatif di mata para sahabat dan kliennya.

"Saya yakin penyidik bisa objektif dan bertindak professional. Pada prinsipnya kami menghormati hukum. Kalau pun penyidik merasa kasus ini tidak cukup bukti, bisa dihentikan. Polisi pasti objektif," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)