IJTI Kutuk Aksi Teror Terhadap 3 Wartawan di Lumajang
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengutuk dan mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab terhadap tiga jurnalis yang kerap memberitakan kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, ancaman dan teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undangan-undang No 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers.
"Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), " kata dia dalam keterangan pers yang dikirim, ke Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
Oleh karena itu IJTI Pusat, lanjut dia, menuntut dan meminta Kepolisian Republik Indonesia agar Pertama, menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur. Kedua, menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, ancaman dan teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undangan-undang No 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers.
"Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), " kata dia dalam keterangan pers yang dikirim, ke Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
Oleh karena itu IJTI Pusat, lanjut dia, menuntut dan meminta Kepolisian Republik Indonesia agar Pertama, menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur. Kedua, menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(sms)