Kejaksaan Lengkapi Berkas Hibah KONI Kota Yogyakarta

Sabtu, 07 November 2015 - 19:09 WIB
Kejaksaan Lengkapi Berkas Hibah KONI Kota Yogyakarta
Kejaksaan Lengkapi Berkas Hibah KONI Kota Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013. Jaksa penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan untuk memperkuat sangkaan korupsi pada dana hibah senilai Rp900 juta itu.

"Kami putusakan menambah pemeriksaan beberapa saksi terkait. Termasuk sampling penerima dana hibah untuk melihat kasus ini lebih komprehensif," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetya, Sabtu (7/11/2015).

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan sepuluh kelompok penerima hibah. Hasil pemeriksaan tersebut cukup menguatkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. Namun penyidik perlu menambah sampling penerima hibah agar alat bukti lebih kuat.

"Tercatat ada 138 penerima hibah, tentunya tidak mungkin semuanya kami periksa. Hanya saja jika dirasa sudah cukup, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke pihak di luar kelompok penerima hibah," jelasnya.

Selain para penerima hibah, Kejari telah memeriksa belasan saksi dari Kantor Kesbang POR dan KONI Kota Yogyakarta. Meski demikian, belum ada tanda-tanda Kejari akan segera mengumumkan nama tersangka.

"Kami tak ingin buat kegaduhan. Jika sudah cukup bukti nanti pasti kami umumkan siapa tersangkanya," imbuh Aji.

Diketahui, Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.

Kasus ini berawal pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke Kantor Kesbang POR Yogyakarta. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

Untuk pembangunan sarana dan prasana serta kegiatan olahraga, ada 138 kelompok masyarakat dan klub amatir yang mengajukan proposal bantuan hibah senilai total Rp900 juta.

Guna memastikan berapa nilai kerugian keuangan negara di kasus ini, Kejari juga telah menggandeng tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0588 seconds (0.1#10.140)