Ada Kekurangan, DKI Revisi Pergub Soal Demonstrasi

Jum'at, 06 November 2015 - 01:25 WIB
Ada Kekurangan, DKI...
Ada Kekurangan, DKI Revisi Pergub Soal Demonstrasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Revisi ini dilakukan karena Pemprov DKI mengakui adanya isi yang kurang dari Pergub tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengungkapkan, Pergub yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per tanggal 28 Oktober 2015 akan direvisi. Ratiyono beralasan revisi Pergub ini didasari atas inisiatif Pemprov DKI Jakarta setelah membaca ulang secara detil dan ada yang belum pas.

"Yang direvisi yaitu tempat. Tadinya tempat itu disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Silang selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi," ungkap Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 6 November 2015 kemarin.

Meski tidak menjelaskan secara rinci apakah kata menyediakan yang diubah dari membatasi seperti apa, Ratiyono menyebut mereka yang melakukan aksi bisa memakai tempat tersebut.

"Arti kalimatnya Pemda DKI menyediakan supaya Jakarta tertib ayolah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita didik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," jelas Ratiyono.

Tak hanya tempat, Ratiyono menyebut dalam Pergub itu konvoi juga dilarang atau ditiadakan. Alasannya karena dalam undang-undang salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai hanya saja DKI berharap tidak membuat kemacetan.

"Ini tidak ada arahan apapun, kita pelajari ulang, kajian DKI. Juga bukan karena mengekang kebebasan berpendapat karena tujuannya adalah mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dilaksanakan," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
SPBI Desak Pemprov Jatim...
SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Budi Djarot, Aktor Demonstrasi...
Budi Djarot, Aktor Demonstrasi 27 Juli 2020 Meninggal
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved