Polda Sumut Rendam Narkoba Senilai Rp15 M

Kamis, 05 November 2015 - 23:32 WIB
Polda Sumut Rendam Narkoba...
Polda Sumut Rendam Narkoba Senilai Rp15 M
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan daun ganja, senilai Rp15 miliar.

Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan 41 kasus dalam sebulan terakhir dan disita dari 65 orang tersangka.

"Pemusnahan narkotika ini digelar di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 batang pohon ganja, 8,3 kilogram sabu, dan 3.026 butir pil ekstasi," katanya, Kamis (5/11/2015).

Sebelum dimusnahkan, narkotika terlebih dahulu di uji oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Medan. Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisi air.

Sementara daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Ke-65 orang tersangka yang ditangkap merupakan sindikat jaringan narkotika internasional yang kerap memasok barang haram tersebut dari Malaysia melalui Aceh dan Tanjung Balai.

Pihak kepolisian dengan kepolisian di Raja Malaysia untuk menangkap bandar besar pemasok narkotika ke Indonesia. Polisi juga akan memperketat penjagaan di perbatasan Sumatera Utara terutama di wilayah perairan pantai timur.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)