Pembunuh dan Pemerkosa Alumni UGM Ditonjok Sebelum Sidang

Kamis, 05 November 2015 - 16:25 WIB
Pembunuh dan Pemerkosa Alumni UGM Ditonjok Sebelum Sidang
Pembunuh dan Pemerkosa Alumni UGM Ditonjok Sebelum Sidang
A A A
BANTUL - Terdakwa Reza Muhammad Zam (20) ditonjok keluarga Eka Mayasari alumni Universitas Gajah Mada yang menjadi korban pembunuhannya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang dengan agenda keterangan saksi pada Kamis (5/11/2015) itu sempat molor beberapa saat.

Salah satu majelis hakim, Bayu Soho Raharjo menyampaikan, pemukulan saat petugas lengah memberi pengawalan pada terdakwa, yang sempat kost di Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Situasi sepi, ada penjaga tapi tidak begitu memperhatikan. Saat itulah ada orang yang tiba-tiba memukul terdakwa dengan nada marah," jelas Bayu, Kamis (5/11/2015).

Meski mendapat bogem mentah, namun petugas segera bertindak cepat untuk mengamankan terdakwa. Reza tidak mengalami luka serius, dan pengawalan petugas diperketat.

"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya cukup banyak," katanya.

Persidangan sendiri berlangsung tertutup. Terdakwa dituding melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual angkringan, Eka Mayasari (27), alumni Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Kasus itu terjadi di Jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul, pada Sabtu, 2 Mei 2015 lalu. Pelaku yang lulusan Sekolah Dasar di Aceh ini sempat kabur ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, tempat tinggal ibunya.

Namun, polisi berhasil mengendus pengamen jalanan ini. Selanjutnya, dimintai keterangan guna menjalani proses hukum yang diperbuat.

Dia dijerat jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP atau alternatif kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kemudian, Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)
pixels