Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Padang Dibekuk Polisi
Rabu, 04 November 2015 - 12:54 WIB
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Padang Dibekuk Polisi
A
A
A
EDARKAN SABU, DUA PEMUDA DI PADANG, DIBEKUK POLISI - Rusman (38) warga Jalan Hercules No 5, RT 02 RW 03, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang Dibekuk polisi karena kepemilikan sabu.
Kanit Opsnal Narkoba Polresta Padang, Iptu Heritsyah tersangka ini merupakan target operasi yang sudah lama, beberapa pengintaian dilakukan dia selalu lolos dari tangkapan, namun dini hari tadi polisi mencoba melakukan transaksi.
"Awalnya dia berkelit-kelit saja, akhirnya dia mau juga transaksi di rumahnya, sesampai di rumah tersangka Rusman ini langsung di tangkap, dia pasrah tidak ada perlawanan," katanya di Mapolresta Padang, Rabu (4/11/2015)
Setelah melakukan pengembangan di lokasi penangkapan akhirnya Rusman berkicau bahwa sabu ini didapat dari Rudi Chayadi Tanjung alias Ucok.
"Pelaku ini ditangkap dirumahnya di Perum Nuansa Indah III Blok T No 2 RT 04 RW 09 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto. Saat itu pelaku tidak berkutik sebab kakinya patah akibat kecelakaan beberapa hari yang lalu, sehingga kita mudah menangkapnya sekarang saja dia pakai tongkat," katanya.
Dari kedua tersangka tersebut disita 2 paket sabu senilai Rp5 juta dan1paket ganja senilai Rp50 ribu, serta timbangan digital,1kotak pembungkus sabu,1set alat hisap sabu, 2 unit Hp.
"Kedua tersangka ini dijerat hukuman penjara 5 tahun keatas sesuai dengan UU Narkoba," pungkasnya.
Kanit Opsnal Narkoba Polresta Padang, Iptu Heritsyah tersangka ini merupakan target operasi yang sudah lama, beberapa pengintaian dilakukan dia selalu lolos dari tangkapan, namun dini hari tadi polisi mencoba melakukan transaksi.
"Awalnya dia berkelit-kelit saja, akhirnya dia mau juga transaksi di rumahnya, sesampai di rumah tersangka Rusman ini langsung di tangkap, dia pasrah tidak ada perlawanan," katanya di Mapolresta Padang, Rabu (4/11/2015)
Setelah melakukan pengembangan di lokasi penangkapan akhirnya Rusman berkicau bahwa sabu ini didapat dari Rudi Chayadi Tanjung alias Ucok.
"Pelaku ini ditangkap dirumahnya di Perum Nuansa Indah III Blok T No 2 RT 04 RW 09 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto. Saat itu pelaku tidak berkutik sebab kakinya patah akibat kecelakaan beberapa hari yang lalu, sehingga kita mudah menangkapnya sekarang saja dia pakai tongkat," katanya.
Dari kedua tersangka tersebut disita 2 paket sabu senilai Rp5 juta dan1paket ganja senilai Rp50 ribu, serta timbangan digital,1kotak pembungkus sabu,1set alat hisap sabu, 2 unit Hp.
"Kedua tersangka ini dijerat hukuman penjara 5 tahun keatas sesuai dengan UU Narkoba," pungkasnya.
(nag)