Gerebek Pabrik Ekstasi Polisi Sita Narkoba Rp50 Miliar

Selasa, 03 November 2015 - 20:57 WIB
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Polisi Sita Narkoba Rp50 Miliar
A A A
MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek industri rumahan pembuatan ekstasi di Kompleks Perumahan Taman Perwira Indah Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal dan berhasil menyita narkoba senilai Rp50 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 12 kilogram sabu-sabu, 37 ribu butir pil ekstasi dan 4,5 Kg bahan baku pembuatan pil ekstasi dari negara China. Dari tempat itu polisi menahan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita. Ketiganya berinisial AC, T dan H.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto yang langsung memimpin penggerebekan memastikan bahwa ketiga bandar narkoba ini merupakan jaringan internasional yang mendapatkan pasokan narkotika langsung dari negara China.

Menurut hasil penyelidikan polisi rumah tersebut sudah dijadikan sebagai lokasi industri rumahan pembuatan pil ekstasi sejak 6 bulan lalu dan diedarkan di seluruh kawasan di Sumatera Utara.

“Guna kepentingan penyelidikan ketiga tersangka dan seluruh barang bukti yang ditaksir mencapai Rp50 miliar ini dibawa ke Mapolresta Medan, “ kata Kapolresta, Selasa (3/11/2015).

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polresta Medan ini juga sempat membuat geger warga penghuni kompleks yang selalu terlihat sepi.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.24)