BNNP Jatim Sita Narkoba Senilai Rp6 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Narkoba jaringan internasional ini dipasok dari Malaysia.
Sembilan tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat. Dari mereka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,73 kg, ganja seberat 22,54 kg, dan ineks sebanyak 3.400 butir. Diperkirakan narkoba tersebut senilai Rp6 miliar.
Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ru, Zae, MS, R, NS, NAYB, NDI, IR, dan ES. Mereka ini adalah para kurir dari tiga bandar yang mendekam di Lapas Madiun, Malang, dan Pamekasan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman mengatakan, awal terbongkarnya jaringan besar ini ketika petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendapatkan nama Ru dan Zae, asal Pasuruan. Petugas membuntuti mereka dan menangkap mereka saat berada di Surabaya.
Saat penangkapan itu, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka. "Mereka menyerang anggota menggunakan soft gun. Saat penggeledahan di mobil mereka, anggota mendapatkan bom bondet," kata Brigjen Pol Sukirman, Senin (2/11/2015).
Petugas mengembangkan penangkapan tersebut termasuk memeriksa rumah mereka. Saat pemeriksaan petugas kembali menemukan bom bondet selain menemukan barang bukti narkoba. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, didapatkan bahwa mereka dikendalikan oleh penghuni lapas.
Dalam pengembangan tersebut, petugas mendapatkan nama nama tersangka lainnya, yakni NAYB, yang diketahui sebagai PNS di Pemkab Magetan. NAYB ditangkap saat akan mengirimkan dua dus ganja seberat 22,5 kilogram ke pemesan di Malang.
Petugas terus mengembangkannya dan memburu dua penadah tersebut, akhirnya didapatlah nama ES dan IR yang suaminya sedang mendekam di Lapas Malang dalam kasus narkoba. Keduanya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan berarti. Petugas terus mengembangkan kasus hingga akhirnya diketahui bahwa narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia.
"Barang dikirim melalui Aceh, kemudian ke Jakarta dan diedarkan ke beberapa tempat termasuk Malang. Tiga orang yang ada di lapas itu punya tugas berbeda, ada yang mengedarkan sabu, ada yang mengedarkan ekstasi, dan juga ada yang mengedarkan ganja," tandas Brigjen Pol Sukirman.
Dari pengembangan ini, akhirnya petugas mendapatkan nama R yang menjadi kurir sabu asal Aceh. Petugas berhasil melacaknya dan akhirnya menangkap R saat berada di Bandara Abdurahman Saleh Malang. Ternyata R tidak sendirian, dia sudah ditunggu oleh NS.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang bukti 500 gram sabu.
"Kami masih kesulitan untuk melacak pemasok yang dari Malaysia. Kami masih mengembangkan terus kasus ini," tandasnya.
Sembilan tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat. Dari mereka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,73 kg, ganja seberat 22,54 kg, dan ineks sebanyak 3.400 butir. Diperkirakan narkoba tersebut senilai Rp6 miliar.
Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ru, Zae, MS, R, NS, NAYB, NDI, IR, dan ES. Mereka ini adalah para kurir dari tiga bandar yang mendekam di Lapas Madiun, Malang, dan Pamekasan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman mengatakan, awal terbongkarnya jaringan besar ini ketika petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendapatkan nama Ru dan Zae, asal Pasuruan. Petugas membuntuti mereka dan menangkap mereka saat berada di Surabaya.
Saat penangkapan itu, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka. "Mereka menyerang anggota menggunakan soft gun. Saat penggeledahan di mobil mereka, anggota mendapatkan bom bondet," kata Brigjen Pol Sukirman, Senin (2/11/2015).
Petugas mengembangkan penangkapan tersebut termasuk memeriksa rumah mereka. Saat pemeriksaan petugas kembali menemukan bom bondet selain menemukan barang bukti narkoba. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, didapatkan bahwa mereka dikendalikan oleh penghuni lapas.
Dalam pengembangan tersebut, petugas mendapatkan nama nama tersangka lainnya, yakni NAYB, yang diketahui sebagai PNS di Pemkab Magetan. NAYB ditangkap saat akan mengirimkan dua dus ganja seberat 22,5 kilogram ke pemesan di Malang.
Petugas terus mengembangkannya dan memburu dua penadah tersebut, akhirnya didapatlah nama ES dan IR yang suaminya sedang mendekam di Lapas Malang dalam kasus narkoba. Keduanya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan berarti. Petugas terus mengembangkan kasus hingga akhirnya diketahui bahwa narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia.
"Barang dikirim melalui Aceh, kemudian ke Jakarta dan diedarkan ke beberapa tempat termasuk Malang. Tiga orang yang ada di lapas itu punya tugas berbeda, ada yang mengedarkan sabu, ada yang mengedarkan ekstasi, dan juga ada yang mengedarkan ganja," tandas Brigjen Pol Sukirman.
Dari pengembangan ini, akhirnya petugas mendapatkan nama R yang menjadi kurir sabu asal Aceh. Petugas berhasil melacaknya dan akhirnya menangkap R saat berada di Bandara Abdurahman Saleh Malang. Ternyata R tidak sendirian, dia sudah ditunggu oleh NS.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang bukti 500 gram sabu.
"Kami masih kesulitan untuk melacak pemasok yang dari Malaysia. Kami masih mengembangkan terus kasus ini," tandasnya.
(zik)