Bupati Madiun Janji Tahun Depan PNS Digaji 14 Kali

Senin, 02 November 2015 - 21:24 WIB
Bupati Madiun Janji Tahun Depan PNS Digaji 14 Kali
Bupati Madiun Janji Tahun Depan PNS Digaji 14 Kali
A A A
MADIUN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madiun boleh berharap mendapatkan dana lebih di 2016. Ini karena mereka akan menerima gaji tidak hanya 13 kali, tapi mencapai 14 kali.

Hal ini mengemuka dalam sidang paripurna Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2016. Rencana adanya penerimaan gaji hingga 14 kali atau ada tambahan satu bulan di luar tradisi gaji ke-13 alias THR ini disampaikan langsung Bupati Madiun Muhtarom di depan forum sidang paripurna, Senin (2/11/2015).

Namun hingga kini, Pemkab Madiun belum memahami sepenuhnya mekanisme pemberian gaji ke-14 bagi PNS tersebut.

Mengingat, regulasi atau mekanisme dari pemerintah pusat belum sampai ke tangan pemerintah daerah.

“Besaran gaji ke-14 di luar THR atau gaji ke-13 mungkin disesuaikan dengan besaran gaji pokok selama satu bulan. Untuk teknis pemberiannya kami belum tahu. Kalau gaji ke-13 kan jelas, yakni pada lebaran sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Kalau untuk gaji ke-14 ini kapan dan bulan apa harus diberikannya kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Muhtarom.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Rori Priambodoaji mengatakan, sesuai nota keuangan yang diterimanya, tahun 2016 mendatang seluruh PNS akan menerima gaji ke-14, kecuali dari PNS di lingkup Dinas Pendidikan yang akan menerima paling belakang.

“Dalam APBD masih ada dana perimbangan lama. Kendati demikian, kita akan mencoba untuk menghitung kembali kekuatan APBD-nya. Penerimaan gaji ke-14 ini akan diberikan pada PNS di lingkup Pemkab Madiun. PNS Dinas Pendidikan belakangan mengingat jumlah pegawainya cukup besar,” ujar Rori.

Rori juga belum bisa menjelaskan mekanisme penerimaan gaji ke-14 ini. “Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Rori.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono mengatakan, persoalan gaji ke-14 ini regulasinya langsung dari pemerintah pusat sehingga pemda harus menyiapkan aggaran tersebut.

“Platform anggarannya berapa, DPRD belum tahu. Yang terpenting pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran tersebut dan harus bisa mengakomodir untuk kepentingan di tahun 2016 mendatang,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6913 seconds (0.1#10.140)