Baru Tiga Lapas di Jateng Punya Teknologi Pengacak Sinyal
Senin, 02 November 2015 - 19:02 WIB
Baru Tiga Lapas di Jateng Punya Teknologi Pengacak Sinyal
A
A
A
SEMARANG - Keberadaan jammer alias pengacak sinyal di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan negara (rutan) dipandang bisa mencegah kemungkinan terjadinya perbuatan melanggar hukum di sana. Khususnya terkait jaringan peredaran gelap narkoba yang kerap melibatkan narapidana melalui telepon seluler (ponsel).
Namun demikian, belum semua lapas/rutan di Jawa Tengah yang jumlahnya 44 buah, menerapkan teknologi itu.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, menyebut baru tiga penjara yang menerapkan teknologi jammer.
"Baru Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Narkotika di Nusakambangan yang ada. Yang lain belum," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin, Senin (2/11/2015).
Dia sepakat jika teknologi itu terbukti ampuh melokalisir sinyal seluler di sana. Pasalnya, di beberapa kasus peredaran gelap narkoba, ternyata masih ada napi yang terlibat, membawa ponsel ke dalam penjara.
Masuknya ponsel di dalam penjara, diakui cukup sulit dibendung. Salah satunya, persoalan minimnya jumlah sipir si masing-masing lapas/rutan. Ini tentu menyebabkan pengawasan menjadi tak maksimal.
"Kami terus berupaya untuk itu, melalui berbagai operasi, razia di dalamnya," lanjut dia.
Soal napi di Jawa Tengah, yang tergolong kasus serius hingga high risk, Yuspahrudin menyebut jumlahnya cukup banyak.
Seperti; ada 102 napi dengan vonis seumur hidup dan ada 39 yang divonis mati. Mereka tersebar di berbagai penjara di Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga telah menerapkan teknologi lain di berbagai penjara. Selain, control room yang terhubung dengan pusat.
"Kami juga pasang Closed Circuit Television (CCTV). Kalau jammer memang belum semua lapas/rutan memasangnya," kata dia.
Pemasangan pengacak sinyal, sebut Bambang, berkaitan dengan adanya telepon seluler (ponsel) yang secara gelap masuk ke penjara. Bambang menyebut insiden seperti masih terjadi, bahkan dengan prosentase yang cukup banyak.
“Jammer ini berkaitan dengan ponsel, dan bahaya narkoba. Beberapa kejadian ada juga melibatkan sipir. Tentu secara internal ada sanksi,” katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, berargumen pemasangan pengacak sinyal bisa efektif sebagai bentuk pencegahan.
"Di Semarang, ada dua penjara, Lapas Kedungpane dan Lapas Wanita Bulu, semuanya memang overload. Sedangkan jumlah sipirnya sedikit. Persoalan klasik memang. Seperti di sini (penjara Mapolrestabes Semarang), juga overload. Jadi kalau ada yang ngomong mau masuk penjara bisa booking dulu tempatnya, itu bohong. Wong tempatnya saja sudah overload," tandasnya.
Namun demikian, belum semua lapas/rutan di Jawa Tengah yang jumlahnya 44 buah, menerapkan teknologi itu.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, menyebut baru tiga penjara yang menerapkan teknologi jammer.
"Baru Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Narkotika di Nusakambangan yang ada. Yang lain belum," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin, Senin (2/11/2015).
Dia sepakat jika teknologi itu terbukti ampuh melokalisir sinyal seluler di sana. Pasalnya, di beberapa kasus peredaran gelap narkoba, ternyata masih ada napi yang terlibat, membawa ponsel ke dalam penjara.
Masuknya ponsel di dalam penjara, diakui cukup sulit dibendung. Salah satunya, persoalan minimnya jumlah sipir si masing-masing lapas/rutan. Ini tentu menyebabkan pengawasan menjadi tak maksimal.
"Kami terus berupaya untuk itu, melalui berbagai operasi, razia di dalamnya," lanjut dia.
Soal napi di Jawa Tengah, yang tergolong kasus serius hingga high risk, Yuspahrudin menyebut jumlahnya cukup banyak.
Seperti; ada 102 napi dengan vonis seumur hidup dan ada 39 yang divonis mati. Mereka tersebar di berbagai penjara di Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga telah menerapkan teknologi lain di berbagai penjara. Selain, control room yang terhubung dengan pusat.
"Kami juga pasang Closed Circuit Television (CCTV). Kalau jammer memang belum semua lapas/rutan memasangnya," kata dia.
Pemasangan pengacak sinyal, sebut Bambang, berkaitan dengan adanya telepon seluler (ponsel) yang secara gelap masuk ke penjara. Bambang menyebut insiden seperti masih terjadi, bahkan dengan prosentase yang cukup banyak.
“Jammer ini berkaitan dengan ponsel, dan bahaya narkoba. Beberapa kejadian ada juga melibatkan sipir. Tentu secara internal ada sanksi,” katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, berargumen pemasangan pengacak sinyal bisa efektif sebagai bentuk pencegahan.
"Di Semarang, ada dua penjara, Lapas Kedungpane dan Lapas Wanita Bulu, semuanya memang overload. Sedangkan jumlah sipirnya sedikit. Persoalan klasik memang. Seperti di sini (penjara Mapolrestabes Semarang), juga overload. Jadi kalau ada yang ngomong mau masuk penjara bisa booking dulu tempatnya, itu bohong. Wong tempatnya saja sudah overload," tandasnya.
(sms)