LBH Jakarta Kecam Kebrutalan Polisi Hadapi Buruh

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 20:32 WIB
LBH Jakarta Kecam Kebrutalan...
LBH Jakarta Kecam Kebrutalan Polisi Hadapi Buruh
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka.

Dalam rilis yang diterima Sindonews.com, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, mereka dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami luka dan memar. Kekerasan ini bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa buruh yang menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada Jumat 30 Oktober 2015 malam pukul 20.00 WIB.
Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada buruh ialah langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar. Tigor dan Obed, kedua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi.

Selain dipukul, keduanya juga diseret polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut.

Saat ini, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut. “Polisi telah melakukan kekerasan !,” kecam Alghif dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (31/10/2015).

Alghif menambahkan, polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian di mana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.

“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor dan Obed, beserta dua puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya dan hal ini melanggar UU No. 2 Tahun 2002 jo. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian,” tegas Alghif.

Atas dasar tersebut, LBH Jakarta menuntut Kapolda agar, membebaskan Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan beserta 23 orang buruh lainnya; Menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya.
(whb)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Ratusan Buruh Tuntut...
Ratusan Buruh Tuntut PT APS Bayar Upah Sesuai UMP
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved