Satu Respons Ahok Soal Demo, 'Tangkap!'

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 18:17 WIB
Satu Respons Ahok Soal...
Satu Respons Ahok Soal Demo, 'Tangkap!'
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan sikap keras terkait aksi-aksi demonstrasi yang berada di wilayah Jakarta. Dia telah mengeluarkan dan menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai lokasi demonstrasi di ibu kota.

Pembatasan aksi demonstrasi sudah dikeluarkan Ahok dalam Pergub nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Sudah saya tanda tangan. Nanti kita terapkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, aksi demonstrasi hanya dibolehkan di lokasi tertentu saja. Yakni Monas, DPRD dan Parkir Timur Senayan. Kemudian tidak boleh berdemonstrasi dengan menggunakan pengeras suara yang sangat keras. Pengeras suara maksimal hingga 60 desibel.

Demonstran juga harus meminta izin pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum berunjuk rasa. "Demo tidak boleh bikin macet. Kalau bikin macet kita bisa tangkap," tukasnya.

Pengaturan berikutnya, unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota akan diarahkan ke Monas. Sementara demonstrasi yang ditujukan bagi DPR atau Kementerian, akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.

Mengenai waktu yang dibolehkan untuk demonstrasi, Ahok mengaturnya dari pukul 06.00-18.00 WIB. Ahok mengklaim ini bentuk dari salah satu tertib yang disepakati yaitu tertib demonstrasi.

PILIHAN:

Ahok Janji Bikin Hidup Pejabat DKI Susah

Perwakilan Pekerja Ingin UMP DKI Rp3,3 Juta
(hyk)
Berita Terkait
SPBI Desak Pemprov Jatim...
SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal
Memanas! Buruh Rusak...
Memanas! Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta
Anies Temui Buruh, Teriakan...
Anies Temui Buruh, Teriakan Hidup Presiden Indonesia Bergemuruh
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Pemprov DKI Minta Buruh...
Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved