Ribuan Kupon Undian Palsu Disebar di Jalanan Jawa Tengah
Jum'at, 30 Oktober 2015 - 20:00 WIB
Ribuan Kupon Undian Palsu Disebar di Jalanan Jawa Tengah
A
A
A
SEMARANG - Sindikat kejahatan penipuan bermodus undian berhadiah yang digulung Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (29/10/2015) dini hari di Griya Payung Asri Kav.68 RT1/RW16, Banyumanik, Semarang, ternyata sudah beraksi enam bulan terakhir. Mereka meraup uang sekira Rp1,8 miliar.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Polda Jateng. Total tujuh orang yang diangkut polisi, semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan ini beraksi menyebarkan kupon-kupon undian hadiah palsu ke sejumlah jalanan hampir di semua wilayah Jawa Tengah.
Tujuh tersangka, masing-masing Fi (24), Su (34), Fa (21), AL (24), La (38), KKU (21), dan ZM (37). Semuanya warga Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto, mengatakan dalam aksinya sindikat ini beberapa kali berganti anggota. Namun, ada tiga yang utama, yakni tersangka Fi selaku koordinator, mengambil uang di ATM dan membagi uang hasil kejahatan sekaligus menyiapkan sarana prasarana kejahatan.
Lalu, tersangka Su berperan pencetak kupon undian dan berbicara dengan korban mengaku dari perusahaan dan tersangka Fa berperan menerima telepon dari korban sembari mengaku pejabat kepolisian.
"Perusahaan maupun nama-nama instansi termasuk pejabat yang tertera di kupon itu semuanya palsu. Sudah kami cek, tidak ada," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (30/10/2015).
Peran empat tersangka lain adalah menyebarkan kupon-kupon itu di jalanan. Selain juga memasukkannya ke produk tertentu, mulai mi instan ataupun minuman dalam kemasan yang ditutup ulang dengan mesin press.
Selain mencantumkan gambar polisi pakaian dinas dan foto-foto pejabat perusahaan, di kupon palsu itu dilengkapi beberapa logo stasiun televisi.
Para penipu secara acak menunggu korban yang menemukan kupon itu dan menghubungi via telepon. Para korban tergiur, karena rata-rata tertera mendapat hadiah mobil keluaran terbaru di kupon itu.
"Pembagian uang hasil menipu bervariasi. Untuk koordinator dapat 50 persen, penerima telepon 35 persen, dan 15 persen untuk penyebar kupon. Rata-rata meraup Rp10 juta per hari," lanjutnya.
Salah satu korban, Darmadi (46), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mengaku sudah transfer sekira Rp26 juta. Uang itu ada yang dikirim via pos maupun transfer rekening via ATM.
"Saya dapat kupon pas jalan-jalan, hari Sabtu (17/10/2015) sore nemu kupon di jalan. Tulisannya dapat hadiah mobil Brio. Saya percaya, karena ada gambar polisi di kupon itu," ungkap pria wiraswasta itu.
Tak lama setelah melapor, tim lapangan dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Taufan dan Kanit Jatanras Kompol Agus Puryadi berhasil mengungkap sindikat penipuan tersebut.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jawa Tengah. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk ribuan kupon undian palsu yang siap disebarkan. Polisi menyita uang tunai Rp41,150 juta sisa kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (28/10/2015) malam hingga Kamis (29/10/2015) dini hari, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Griya Payung Asri yang dijadikan sarang komplotan penipu bermoduskan undian berhadiah.
PILIHAN:
Terduga Pembunuh Siswi SMAN 1 Batam Ditangkap, Orangtua Korban Lega
Hal itu terungkap dari pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Polda Jateng. Total tujuh orang yang diangkut polisi, semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan ini beraksi menyebarkan kupon-kupon undian hadiah palsu ke sejumlah jalanan hampir di semua wilayah Jawa Tengah.
Tujuh tersangka, masing-masing Fi (24), Su (34), Fa (21), AL (24), La (38), KKU (21), dan ZM (37). Semuanya warga Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto, mengatakan dalam aksinya sindikat ini beberapa kali berganti anggota. Namun, ada tiga yang utama, yakni tersangka Fi selaku koordinator, mengambil uang di ATM dan membagi uang hasil kejahatan sekaligus menyiapkan sarana prasarana kejahatan.
Lalu, tersangka Su berperan pencetak kupon undian dan berbicara dengan korban mengaku dari perusahaan dan tersangka Fa berperan menerima telepon dari korban sembari mengaku pejabat kepolisian.
"Perusahaan maupun nama-nama instansi termasuk pejabat yang tertera di kupon itu semuanya palsu. Sudah kami cek, tidak ada," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (30/10/2015).
Peran empat tersangka lain adalah menyebarkan kupon-kupon itu di jalanan. Selain juga memasukkannya ke produk tertentu, mulai mi instan ataupun minuman dalam kemasan yang ditutup ulang dengan mesin press.
Selain mencantumkan gambar polisi pakaian dinas dan foto-foto pejabat perusahaan, di kupon palsu itu dilengkapi beberapa logo stasiun televisi.
Para penipu secara acak menunggu korban yang menemukan kupon itu dan menghubungi via telepon. Para korban tergiur, karena rata-rata tertera mendapat hadiah mobil keluaran terbaru di kupon itu.
"Pembagian uang hasil menipu bervariasi. Untuk koordinator dapat 50 persen, penerima telepon 35 persen, dan 15 persen untuk penyebar kupon. Rata-rata meraup Rp10 juta per hari," lanjutnya.
Salah satu korban, Darmadi (46), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mengaku sudah transfer sekira Rp26 juta. Uang itu ada yang dikirim via pos maupun transfer rekening via ATM.
"Saya dapat kupon pas jalan-jalan, hari Sabtu (17/10/2015) sore nemu kupon di jalan. Tulisannya dapat hadiah mobil Brio. Saya percaya, karena ada gambar polisi di kupon itu," ungkap pria wiraswasta itu.
Tak lama setelah melapor, tim lapangan dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Taufan dan Kanit Jatanras Kompol Agus Puryadi berhasil mengungkap sindikat penipuan tersebut.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jawa Tengah. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk ribuan kupon undian palsu yang siap disebarkan. Polisi menyita uang tunai Rp41,150 juta sisa kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (28/10/2015) malam hingga Kamis (29/10/2015) dini hari, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Griya Payung Asri yang dijadikan sarang komplotan penipu bermoduskan undian berhadiah.
PILIHAN:
Terduga Pembunuh Siswi SMAN 1 Batam Ditangkap, Orangtua Korban Lega
(zik)