200 Hektare Lahan Suaka Margasatwa Kerumutan Terbakar
A
A
A
PEKANBARU - Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terus menjadi sasaran perambah. Sudah 200 hektare luas area kawasan konservasi ini terbakar dalam sebulan terakhir.
Tim pemadam TNI dari kesatuan Kostrad, Polri, dan Manggala Agni terus berjibaku melawan kebakaran di daerah yang dilindungi negara itu. "Kebakaran di Kerumutan sudah terjadi sejak awal Oktober. Sampai sekarang kebakaran masih berlangsung. Kita bersama TNI dan Polri terus berupaya menjinakkan api," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan Hadi Penandio.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebutnya, kebakaran di daerah Kerumutan seperti disengaja. Ini karena tim pemadam menemukan jalan ke areal hutan yang saat ini terjadi kebakaran.
"Akses menuju hutan tersebut sangat terbatas. Jadi ada keanehan karena kebakaran justru muncul dari bagian dalam areal hutan kerumutan yang jalan masuk ke sana sangat sulit," katanya.
Sepanjang jalan setapak yang sudah dibuka perambah sepanjang sekitar 10 kilometer menuju area perkebunan, tampak pondok-pondok atau barak milik perambah. Saat melihat petugas, para perambah seperti cuek dan tetap melakukan aktivitas.
Di beberapa area Suaka Margasatwa Kerumutan yang pada tahun 2014 terbakar, kini sudah ada tamanan kelapa sawit yang berumur sekitar satu tahun. Tanaman kelapa sawit tersebut tumbuh subur di antara tunggul kayu hutan yang menghitam akibat terbakar. Sementara kondisi kawasan yang ini terbakar saat berdekatan dengan perkebunan sawit 'siluman' itu.
Menurut warga, areal tersebut merupakan milik sebuah koperasi. Luasan hamparan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai koperasi tersebut mencapai ribuan hektare. Sampai saat ini belum diketahui pasti siapa cukong (pemodalnya).
"Setahu saya, pada tahun 2014, kasus kebakaran di sana sudah ditangani oleh Polres Pelalawan. Saat itu mereka tertangkap tangan dengan barang bukti enam alat berat," tambah Kepala Bidang Konservasi Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Jhony Lagawurin.
Kerumutan ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai kawasan konservasi suaka sejak tahun 1979, dengan luas sekitar 120.000 hektare. Namun kini sebagian besar kawasan porak-poranda akibat pembakaran dan penjarahan massal.
Tim pemadam TNI dari kesatuan Kostrad, Polri, dan Manggala Agni terus berjibaku melawan kebakaran di daerah yang dilindungi negara itu. "Kebakaran di Kerumutan sudah terjadi sejak awal Oktober. Sampai sekarang kebakaran masih berlangsung. Kita bersama TNI dan Polri terus berupaya menjinakkan api," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan Hadi Penandio.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebutnya, kebakaran di daerah Kerumutan seperti disengaja. Ini karena tim pemadam menemukan jalan ke areal hutan yang saat ini terjadi kebakaran.
"Akses menuju hutan tersebut sangat terbatas. Jadi ada keanehan karena kebakaran justru muncul dari bagian dalam areal hutan kerumutan yang jalan masuk ke sana sangat sulit," katanya.
Sepanjang jalan setapak yang sudah dibuka perambah sepanjang sekitar 10 kilometer menuju area perkebunan, tampak pondok-pondok atau barak milik perambah. Saat melihat petugas, para perambah seperti cuek dan tetap melakukan aktivitas.
Di beberapa area Suaka Margasatwa Kerumutan yang pada tahun 2014 terbakar, kini sudah ada tamanan kelapa sawit yang berumur sekitar satu tahun. Tanaman kelapa sawit tersebut tumbuh subur di antara tunggul kayu hutan yang menghitam akibat terbakar. Sementara kondisi kawasan yang ini terbakar saat berdekatan dengan perkebunan sawit 'siluman' itu.
Menurut warga, areal tersebut merupakan milik sebuah koperasi. Luasan hamparan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai koperasi tersebut mencapai ribuan hektare. Sampai saat ini belum diketahui pasti siapa cukong (pemodalnya).
"Setahu saya, pada tahun 2014, kasus kebakaran di sana sudah ditangani oleh Polres Pelalawan. Saat itu mereka tertangkap tangan dengan barang bukti enam alat berat," tambah Kepala Bidang Konservasi Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Jhony Lagawurin.
Kerumutan ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai kawasan konservasi suaka sejak tahun 1979, dengan luas sekitar 120.000 hektare. Namun kini sebagian besar kawasan porak-poranda akibat pembakaran dan penjarahan massal.
(zik)