Hamili Guru Ngaji, Pria Beristri Ditembak Polisi
A
A
A
GOWA - Pagiling (35) tak berkutik saat digiring unit khusus Polres Gowa dan Reskrim Bontomarannu dari Kapasa Daya, Makassar, Rabu (28/10/2015) malam.
Pria yang telah memiliki istri itu dibekuk aparat atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang juga seorang guru ngaji berinisial EA (17) Agustus lalu.
Namun kepada polisi korban mengaku telah diperkosa oleh Pagiling bersama temannya bernama Jumsa yang kini masih buron.
Perkosaan tersebut menurut korban, terjadi di rumah kosnya di BTN Zarindah, Desa Sokkolia, Bontomarannu. dan pelaku melakukan aksinya secara bergiliran oleh pada 25 Agustus 2015.
Berdasarkan laporan itu, Pagiling berhasil diringkus dan dihadiahi tima panas di kaki kanan karena mencoba melawan ketika ditangkap.
Menurut Kapolsek Bontomarannu AKP Ahmad Hamdan, seorang tersangka lainnya, Jumsa, masih dalam pengejaran lantas melarikan diri ke Kalimantan.
"Sejak Agustus kejadiannya, tapi karena takut sama orang tua sehingga tidak melapor. Kemudian setelah tiga bulan baru diketahui hamil hingga akhirnya korban mengaku diperkosa Pagiling dan Jumsa secara bergiliran," ujar Hamdan.
Sedangkan dari pengakuan Pagiling, perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Selain itu, ia juga mengaku perbuatannya berdasarkan saling suka, dan juga tidak pernah melakukan perbuatan itu bersama Jumsa seperti keterangan korban.
Awalnya Pagiling yang telah memiliki istri itu telah melamar ke orang tua korban melalui rekannya. Namun belakangan membatalkan niatnya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pagiling harus mendekam di tahanan Polres Gowa.
Pria yang telah memiliki istri itu dibekuk aparat atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang juga seorang guru ngaji berinisial EA (17) Agustus lalu.
Namun kepada polisi korban mengaku telah diperkosa oleh Pagiling bersama temannya bernama Jumsa yang kini masih buron.
Perkosaan tersebut menurut korban, terjadi di rumah kosnya di BTN Zarindah, Desa Sokkolia, Bontomarannu. dan pelaku melakukan aksinya secara bergiliran oleh pada 25 Agustus 2015.
Berdasarkan laporan itu, Pagiling berhasil diringkus dan dihadiahi tima panas di kaki kanan karena mencoba melawan ketika ditangkap.
Menurut Kapolsek Bontomarannu AKP Ahmad Hamdan, seorang tersangka lainnya, Jumsa, masih dalam pengejaran lantas melarikan diri ke Kalimantan.
"Sejak Agustus kejadiannya, tapi karena takut sama orang tua sehingga tidak melapor. Kemudian setelah tiga bulan baru diketahui hamil hingga akhirnya korban mengaku diperkosa Pagiling dan Jumsa secara bergiliran," ujar Hamdan.
Sedangkan dari pengakuan Pagiling, perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Selain itu, ia juga mengaku perbuatannya berdasarkan saling suka, dan juga tidak pernah melakukan perbuatan itu bersama Jumsa seperti keterangan korban.
Awalnya Pagiling yang telah memiliki istri itu telah melamar ke orang tua korban melalui rekannya. Namun belakangan membatalkan niatnya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pagiling harus mendekam di tahanan Polres Gowa.
(nag)