Buruh di Majalengka Minta KHL Ditinjau Ulang

Kamis, 29 Oktober 2015 - 16:39 WIB
Buruh di Majalengka...
Buruh di Majalengka Minta KHL Ditinjau Ulang
A A A
MAJALENGKA - Meski besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sudah ditetapkan, namun sejumlah buruh meminta agar besaran KHL dapat ditinjau ulang.

KHL Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar Rp 1.363.743. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,6 % dibandingkan KHL tahun 2014 lalu sebesar Rp 1.244.838.

Para buruh menilai dengan nilai KHL sebesar itu, hak buruh untuk hidup layak banyak yang terabaikan.

Kusnaeni, salah seorang buruh mengatakan angka tersebut dirasa belum cukup untuk dikatakan layak, mengingat kebutuhan hidup sehari-hari termasuk kesehatan dan pendidikan terus meningkat.

"Saya bukan berbicara mewakili organisasi buruh, tapi kami berbicara pribadi," ujar dia didampingi sejumlah temannya di halaman sebuah Pabrik Garmen di daerah Kasokandel.

Menurutnya, imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) periode kemarin masih dirasakan oleh masyarakat terutama kaum buruh, dengan meningkatnya harga sembako.

"Bisa dibayangkan, ketika harga BBM naik semua kebutuhan pokok ikut naik, tapi ketika pemerintah menurunkan BBM, harga kebutuhan pokok tidak ikut turun malahan tetap. Jadi sebagai buruh kami merasa kesulitan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka Yayan Somantri mengatakan, penetapan KHL sudah dilakukan dalam rapat kerja DPK Majalengka awal Oktober lalu.

Rapat yang digelar di kantor Dinsosnakertrans diikuti oleh semua unsur DPK, dan petugas survei yang berasal dari kalangan serikat buruh dan perwakilan pengusaha.

"Penetapan dilakukan melalui rapat kerja DPK Majalengka yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2015," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum penetapan dilakukan dahulu survei terhadap harga barang dan jasa. Survei tahap pertama dilakukan sekitar pertengahan September di empat pasar tradisional.

Dari hasil survei pertama hasilnya angka sementara KHL di angka Rp 1.362.123/bulan. Survei harga barang dilakukan kembali pada awal Oktober lalu, hasilnya didapatkan angka perhitungan KHL sementara sebesar Rp 1.365.362/bulan.

"Kemudian setelah itu hasil survei tahap pertama dan kedua dijumlahkan dan dirata-ratakan kemudian dibagi dua sehingga muncul angka sebesar Rp 1.363.743 yang ditetapkan sebagai KHL Kabupaten Majalengka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0663 seconds (0.1#10.140)