Tak Terima Tanaman Digusur, Petani Tuntut Yayasan Al Azhar

Kamis, 29 Oktober 2015 - 14:26 WIB
Tak Terima Tanaman Digusur,...
Tak Terima Tanaman Digusur, Petani Tuntut Yayasan Al Azhar
A A A
SAGULUNG - Sitiyono (45), warga RT10/RW01 Pasar Sagulung mendatangi Yayasan Al Azhar di Jalan Batuaji Indah Permai, Kelurahan Sagulung Kota, Kamis 29/10/2015).

Kedatangan pria tersebut untuk menuntut ganti rugi pada pihak yayasan terkait tanaman pokoknya yang ditebang oleh pihak yayasan.

Ditemui di lokasi, Sitiyono mengatakan, lahan dua hektar itu digarapnya sejak tahun 1999 lalu. Kebun ditanami buah-buahan, seperti pisang, pembibitan alpukat, nangka, jengkol, mangga, bahkan sebagai tempat untuk bertenak ayam dan itik.

Masalah ini muncul sejak tahun 2011 lalu, sewaktu pihak yayasan ingin memperluas sekola sehingga memakan lahan kebun yang ditanaminya.

Sitiyono mengakui kalau lahan itu merupakan milik yayasan, namun selama ini dia berkebun tidak dipermasalahkan yayasan.

"Saya minta ganti rugi tanam tumbuh di kebun itu. Lahan itu sudah saya olah sejak masih hutan belantara, dan rawa-rawa. Tiba-tiab tahun 2011 mau digusur, tapi tak diganti rugi tanaman tumbuhnya," kata Sitiyono di lokasi.

Jika ditotalkan tanaman pokok yang mesti diganti pihak sekolah sebanyak Rp136 juta dengan hitungan Rp40 ribu perbibit tanaman.

Di kebun itu, Sitiyono menaman alpukat sebanyak 10.000 bibit. Dari hasil pertemuan sebelumnya, pihak yayasan hanya mau menganti sebesar Rp30 juta masih jauh dari kerugian yang dialami Sitiyono.

"Sekarang saya minta ganti rugi taman tumbuh sesuai dengan besarnya kerugian yang saya alami. Setiap bulan biasanya saya menghasilkan kisaran Rp5 juta dari hasil kebun itu," ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Al Azhar Herli Irawan mengatakan, pihaknya mau mengganti rugi, seperti yang disampaikan Sitiyono asalkan melalui putusan pengadilan.

Dia menyampaikan mampu membuktikan lahan itu merupakan milik yayasan sejak tahun 1992. Sedangkan Sitiyono menggarap lahan sejak tahun 2005.

Dikatakan, pihaknya akan menuntut balik Sitiyono karena selama ini menggarap lahan tanpa seizin pihak yayasan.

"Silahkan tuntut ke jalur hukum. Kami mau menganti rugi tanaman pokok kebun Sitiyono, kalau pengadilan memutuskannya harus dibayar," kata Herli saat dihubungi melalui sambungan telepon.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)