Curi 164 Baterai Menara Telkom, Rudi Kamaruddin Ditembak Polisi

Rabu, 28 Oktober 2015 - 19:35 WIB
Curi 164 Baterai Menara...
Curi 164 Baterai Menara Telkom, Rudi Kamaruddin Ditembak Polisi
A A A
MAKASSAR - Rudy Bin Kamaruddin ditembak di bagian kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri dari kawalan saat ditangkap tadi sore. Rudy merupakan pencuri spesialis baterai menara telekomunikasi yang telah lama diincar petugas.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Khusus Reserse Kriminal Polsek Panakukang. Pengangguran berusia 36 tahun ini ditangkap di rumahnya, Jalan Baji Minasa 2, sekitar pukul 15.30 Wita.

Rudy mengaku dirinya memang sudah berulang kali melakukan pencurian baterai menara di Makassar. Dalam melakukan aksinya, Rudy tak sendiri. Dia dibantu oleh dua orang temannya yang bernama Musba dan Beceng.

Kedua temannya ini sedang dalam pengejaran oleh polisi. Modus operandi kawanan ini yakni dengan melakukan survei terlebih dahulu terhadap menara-menara yang berpotensi untuk dicuri baterainya.

Selanjutnya, saat situasi sedang sepi merekapun langsung membongkar baterai incaran. "Caranya dengan membongkar tutup baterainya. Setelah itu dicungkil," ujar Rudy, di kantor polisi, Rabu (28/10/2015).

Dari hasil interogasi, Rudy dan kedua kawannya sudah mencuri baterai menara di 13 tempat. Dalam satu menara, jumlah baterai yang dicuri bervariasi antara delapan sampai dua puluh buah. Total baterai yang telah dicuri adalah 164 buah.

Barang hasil kejahatannya tersebut kemudian dijual ke seorang penadah bernama Roppy Datu Xiang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto. Roppy juga tengah dalam proses pengejaran oleh polisi.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Panakukang Iptu Warpah mengatakan, pelaku ditembak lantaran mencoba melarikan diri. Sebelumnya, pelaku sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas dengan tembakan tiga kali ke udara.

Polisi menembak betis kaki sebelah kanan pelaku. Usai dilumpuhkan, pelaku lagsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polisi Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, Rudy dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Aksi Heroik Kakek 75...
Aksi Heroik Kakek 75 Tahun Gagalkan Pencurian Motor, Terkena Tembakan di Tangan
Aksi Koboi Kawanan Pencuri...
Aksi Koboi Kawanan Pencuri Truk Sampah di Pematang Siantar Tembaki Penjaga Malam
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
Anggota DPRD Dalang...
Anggota DPRD Dalang Penembakan Akhirnya Ditahan
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
21 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
23 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
23 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
36 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
59 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved