Curi 164 Baterai Menara Telkom, Rudi Kamaruddin Ditembak Polisi

Rabu, 28 Oktober 2015 - 19:35 WIB
Curi 164 Baterai Menara Telkom, Rudi Kamaruddin Ditembak Polisi
Curi 164 Baterai Menara Telkom, Rudi Kamaruddin Ditembak Polisi
A A A
MAKASSAR - Rudy Bin Kamaruddin ditembak di bagian kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri dari kawalan saat ditangkap tadi sore. Rudy merupakan pencuri spesialis baterai menara telekomunikasi yang telah lama diincar petugas.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Khusus Reserse Kriminal Polsek Panakukang. Pengangguran berusia 36 tahun ini ditangkap di rumahnya, Jalan Baji Minasa 2, sekitar pukul 15.30 Wita.

Rudy mengaku dirinya memang sudah berulang kali melakukan pencurian baterai menara di Makassar. Dalam melakukan aksinya, Rudy tak sendiri. Dia dibantu oleh dua orang temannya yang bernama Musba dan Beceng.

Kedua temannya ini sedang dalam pengejaran oleh polisi. Modus operandi kawanan ini yakni dengan melakukan survei terlebih dahulu terhadap menara-menara yang berpotensi untuk dicuri baterainya.

Selanjutnya, saat situasi sedang sepi merekapun langsung membongkar baterai incaran. "Caranya dengan membongkar tutup baterainya. Setelah itu dicungkil," ujar Rudy, di kantor polisi, Rabu (28/10/2015).

Dari hasil interogasi, Rudy dan kedua kawannya sudah mencuri baterai menara di 13 tempat. Dalam satu menara, jumlah baterai yang dicuri bervariasi antara delapan sampai dua puluh buah. Total baterai yang telah dicuri adalah 164 buah.

Barang hasil kejahatannya tersebut kemudian dijual ke seorang penadah bernama Roppy Datu Xiang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto. Roppy juga tengah dalam proses pengejaran oleh polisi.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Panakukang Iptu Warpah mengatakan, pelaku ditembak lantaran mencoba melarikan diri. Sebelumnya, pelaku sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas dengan tembakan tiga kali ke udara.

Polisi menembak betis kaki sebelah kanan pelaku. Usai dilumpuhkan, pelaku lagsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polisi Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, Rudy dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)