Tak Ada Bukti Meringankan, Obbie Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
Senin, 26 Oktober 2015 - 17:53 WIB
Tak Ada Bukti Meringankan, Obbie Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
A
A
A
JAKARTA - Mucikari artis Robby Abbas alias Obie divonis satu tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena, tidak ada bukti yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, keterangan saksi, dan menimbang tidak adanya bukti yang dapat meringankan terdakwa. Maka, memutus terdakwa (Obie) melanggar pasal 296 KUH dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Halim Effendi Muchtar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Sementara, kuasa hukum Obie, Pieter Ell menjelaskan, seharusnya pihak Majelis Hakim tidak memenjarakan kliennya itu. Pasalnya, kliennya tidak memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
"Ini vonis memang berat bagi Obie, tapi ini bukan kiamat toh. Pertimbangan hakim itu kita ikuti dahulu. Nanti kita bicarakan lagi dengan Obie apakah mau banding ataukah tidak," pungkasnya.
PILIHAN:
Pulang Dini Hari, Perempuan Ini Dijambret di Kebayoran Baru
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, keterangan saksi, dan menimbang tidak adanya bukti yang dapat meringankan terdakwa. Maka, memutus terdakwa (Obie) melanggar pasal 296 KUH dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Halim Effendi Muchtar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Sementara, kuasa hukum Obie, Pieter Ell menjelaskan, seharusnya pihak Majelis Hakim tidak memenjarakan kliennya itu. Pasalnya, kliennya tidak memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
"Ini vonis memang berat bagi Obie, tapi ini bukan kiamat toh. Pertimbangan hakim itu kita ikuti dahulu. Nanti kita bicarakan lagi dengan Obie apakah mau banding ataukah tidak," pungkasnya.
PILIHAN:
Pulang Dini Hari, Perempuan Ini Dijambret di Kebayoran Baru
(mhd)