Tok! Dadang Prijatna Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp400 Juta

Senin, 26 Oktober 2015 - 17:02 WIB
Tok! Dadang Prijatna...
Tok! Dadang Prijatna Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp400 Juta
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tangan kanan Tubagus Chairi Wardana, Dadang Prijatna.

Dadang merupakan terpidana kasus pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012.

Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Jasden Purba.

Dalam putusannya, Dadang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Jesden Purba, di muka sidang, Senin (26/10/2015).

Vonis tersebut dinilai sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara, serta bersama-sama merencanakan perbuatan jahat.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator," terang Jasden.

Dalam sidang Dadang, JPU menghadirkan 28 saksi, di antaranya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, suami Airin, Tubagus Chairi Wardana dan sejumlah pejabat dari Pemkot Tangsel dan pihak swasta.

Dadang terbukti memperkaya diri sebesar Rp103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7,941 miliar.

Terdakwa juga bersama-sama memperkaya diri dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta.

"Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar," sambungnya.

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, baik pengacara terdakwa dan Jaksa Penutut Umum menerimanya tanpa mengajukan keberatan atau banding. "Saya menerima yang mulia," pungkas Dadang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4176 seconds (0.1#10.140)