Tok! Dadang Prijatna Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp400 Juta

Senin, 26 Oktober 2015 - 17:02 WIB
Tok! Dadang Prijatna...
Tok! Dadang Prijatna Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp400 Juta
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tangan kanan Tubagus Chairi Wardana, Dadang Prijatna.

Dadang merupakan terpidana kasus pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012.

Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Jasden Purba.

Dalam putusannya, Dadang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Jesden Purba, di muka sidang, Senin (26/10/2015).

Vonis tersebut dinilai sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara, serta bersama-sama merencanakan perbuatan jahat.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator," terang Jasden.

Dalam sidang Dadang, JPU menghadirkan 28 saksi, di antaranya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, suami Airin, Tubagus Chairi Wardana dan sejumlah pejabat dari Pemkot Tangsel dan pihak swasta.

Dadang terbukti memperkaya diri sebesar Rp103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7,941 miliar.

Terdakwa juga bersama-sama memperkaya diri dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta.

"Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar," sambungnya.

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, baik pengacara terdakwa dan Jaksa Penutut Umum menerimanya tanpa mengajukan keberatan atau banding. "Saya menerima yang mulia," pungkas Dadang.
(san)
Berita Terkait
Satukan Ekosistem Alkes,...
Satukan Ekosistem Alkes, Akademisi hingga Pengusaha Bentuk Hipelki
Pemkab Labuhanbatu Terima...
Pemkab Labuhanbatu Terima Bantuan Alkes dari Yayasan Indonesia Pasti Bisa Rp5 Miliar
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Dapat Bantuan Alkes...
Dapat Bantuan Alkes dan Vitamin dari MNC Peduli, Puskesmas Grogol: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih!
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
18 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved