Calo TKI di Batam Pasok Penari Telanjang di Singapura
A
A
A
BATAM - Petugas kepolisian Polsek Batuaji menangkap perekrut calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dijadikan penari telanjang di Singapura. Pelaku diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ellyana (39) dan Eriana (50).
"Kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, kepada wartawan, Senin (26/10/2015).
Ditambahkan dia, Eriana terlibat dijerat Undang-undang No 39 Pasal 4 tentang Orang Perorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Sedangkan Ellyana turut serta membantu korban mencari tenaga kerja di Singapura.
Andy menyampaikan, dari informasi yang diperolehnya dari Ellyana yang merupakan guru SDN 016 Seilekop. Dia baru diangkat jadi PNS. Keduanya terancam hukuman 2-10 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp2-15 miliar.
"Eriana dijerat Pasal 4. Sedangkan Ellyana karena turut serta membantunya, hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Di tempat sama, Eriana mengaku hanya membantu Supina Wati (33) dan Atik mencari kerja di Singapura. Sebenarnya, dia tidak mengenal Ellyana dan kedua korban. Mereka berkenalan melalui seseorang bernama Jhon.
"Sebelumnya saya tidak kenal sama Ellyana, sama korban, kalau tidak diperkenalkan Jhon," kata Eriana yang diketahui tinggal di Perumahan Akasia Garden Blok A nomor 23 Tiban, Kecamatan Sekupang.
Eriana menyampaikan, baru kali ini terlibat dalam masalah TKI. Selama ini pekerjaannya sebagai agen penjualan properti di Batam. "Saya bekerja jualan properti, baru kali ini bantu TKI," pungkasnya.
"Kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, kepada wartawan, Senin (26/10/2015).
Ditambahkan dia, Eriana terlibat dijerat Undang-undang No 39 Pasal 4 tentang Orang Perorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Sedangkan Ellyana turut serta membantu korban mencari tenaga kerja di Singapura.
Andy menyampaikan, dari informasi yang diperolehnya dari Ellyana yang merupakan guru SDN 016 Seilekop. Dia baru diangkat jadi PNS. Keduanya terancam hukuman 2-10 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp2-15 miliar.
"Eriana dijerat Pasal 4. Sedangkan Ellyana karena turut serta membantunya, hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Di tempat sama, Eriana mengaku hanya membantu Supina Wati (33) dan Atik mencari kerja di Singapura. Sebenarnya, dia tidak mengenal Ellyana dan kedua korban. Mereka berkenalan melalui seseorang bernama Jhon.
"Sebelumnya saya tidak kenal sama Ellyana, sama korban, kalau tidak diperkenalkan Jhon," kata Eriana yang diketahui tinggal di Perumahan Akasia Garden Blok A nomor 23 Tiban, Kecamatan Sekupang.
Eriana menyampaikan, baru kali ini terlibat dalam masalah TKI. Selama ini pekerjaannya sebagai agen penjualan properti di Batam. "Saya bekerja jualan properti, baru kali ini bantu TKI," pungkasnya.
(san)