Mau Nyabu di Rusun, Yamin Ditangkap Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria bernama Yamin alias Amir gagal menikmati sabu yang dia beli lantaran lebih dulu ditangkap polisi.
Padahal rencananya, Yamin hendak mengonsumsi barang haram tersebut di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) miliknya di Jalan Rajawali Lantai V Blok A Nomor 506 Kecamatan Mariso Makassar.
Penangkapan pada Jumat malam 23 Oktober ini berawal dari pengintaian tim khusus Polsek Mariso terhadap Yamin.
Polisi sebelumnya sudah menerima informasi bahwa pelaku telah melakukan transaksi narkoba dan hendak mengonsumsinya di dalam kamar.
Namun sebelum polisi tiba di kamarnya, rupanya pelaku mengetahui kedatangan petugas dan langsung membuang sabu miliknya lalu melarikan diri.
Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap tak jauh dari rusunawa. Barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku pun berhasil ditemukan polisi.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu timbangan elektrik, satu kotak kaleng berisi 2 sachet kristal bening, 2 sachet plastik kosong ukuran sedang, 5 sachet plastik kosong ukuran kecil, 1 dus rokok berisi 3 pipet plastik 1 buah penutup botol.
3 bungkus plastik sachet kosong dan 7 buah handphone. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polsek Mariso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Padahal rencananya, Yamin hendak mengonsumsi barang haram tersebut di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) miliknya di Jalan Rajawali Lantai V Blok A Nomor 506 Kecamatan Mariso Makassar.
Penangkapan pada Jumat malam 23 Oktober ini berawal dari pengintaian tim khusus Polsek Mariso terhadap Yamin.
Polisi sebelumnya sudah menerima informasi bahwa pelaku telah melakukan transaksi narkoba dan hendak mengonsumsinya di dalam kamar.
Namun sebelum polisi tiba di kamarnya, rupanya pelaku mengetahui kedatangan petugas dan langsung membuang sabu miliknya lalu melarikan diri.
Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap tak jauh dari rusunawa. Barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku pun berhasil ditemukan polisi.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu timbangan elektrik, satu kotak kaleng berisi 2 sachet kristal bening, 2 sachet plastik kosong ukuran sedang, 5 sachet plastik kosong ukuran kecil, 1 dus rokok berisi 3 pipet plastik 1 buah penutup botol.
3 bungkus plastik sachet kosong dan 7 buah handphone. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polsek Mariso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(sms)