Komisi II DPR Dukung Pemekaran Provisi Kepulauan Buton

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 08:07 WIB
Komisi II DPR Dukung...
Komisi II DPR Dukung Pemekaran Provisi Kepulauan Buton
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung pemekaran Provisi Kepulauan Buton (Kepton) yang terdiri dari enam kabupaten/kota dan sebelumnya berada di wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dan Anggota Komisi II DPR Mz Amirul Tamim saat menerima empat utusan DPRD Sultra di ruang pimpinan Komisi II, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Empat Anggota DPRD Sultra yang datang yakni, Sekretaris Komisi I DPRD Sultra dari Fraksi Partai Gerindra Bustam, Anggota Komisi IV DPRD Sultra dari Fraksi PPP Abdul Rasyid Syawal, Anggota Komisi I DPRD Sultra dari Fraksi Partai Golkar Ruslimin Mahdi, dan Anggota Komisi IV DPRD Sultra dari Fraksi Partai Gerindra Ikhsan Ismail.

Empat utusan ini menyerahkan Surat Keputusan DPRD Sultra Nomor 6/2015 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Oton Baru Calon Provinsi Kepulauan Buton tertanggal 15 September 2015.

Rambe Kamarulzaman menyatakan, pemekaran daerah di Provinsi Sultra sudah berlangsung lama. Rambe sempat menyinggung tiga daerah yang direncakan akan dimekarkan yakni, Kota Raha, Kabupaten Kabaena, dan Provinsi Buton Raya yang kemudian berubah menjadi Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

Yang paling penting sebenarnya tutur dia, nama provinsi baru itu apakah Kepton atau Buton Raya intinya adalah nama Buton tidak boleh dihilangkan. Rambe mengapresiasi kedatangan perwakilan DPRD Sultra.

"Jangan hilang Butonnya itu. Saya dulu waktu Sekolah Rakyat (SR), kelas 3, Buton itu saya tahu, penghasil aspal. Buton itu memang kawasan ekenomi khusus. Yang kita ingin adalah seperti ini yang datang DPRD, bukan panitia-panitia. Ini (kedatangan DPRD) sudah tepat," kata Rambe dalam pertemuan di ruang pimpinan Komisi II.

Hanya saja, lanjut Rambe, DPRD Sultra harus melengkapi berkas admistrasi dan melakukan kajian akademik ulang. Berkas administrasi nantinya akan mengikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang grand desain Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sedang disiapkan rancangan-nya oleh pemerintah. PP ini akan menggantikan PP Nomor 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah.

Dia menuturkan, dalam rapat Komisi II dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diputuskan bahwa pemerintah harus mengeluarkan dulu PP baru tersebut. Alasannya, DOB-DOB baru merupakan kewenangan presiden yang keputusan penetapannya disahkan oleh DPR.

"Jadi kita berpegang kepada PP-nya. Dua PP ini mudahan-mudahan bisa selesai November ini dan diundangkan. Yang di grand design itu ada pemekaran. Khusunya menyangkut DOB dan kebijakannya. Nanti (Kepulauan Buton) masuk di situ," bebernya.

Untuk kajian akademik, Komisi II menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Sultra. Sebelumnya, usulan yang masuk ke pemerintah pusat dan Komisi II adalah pemekaran Provinsi Buton Raya dengan disertai kajian akademiknya.

Rambe menyampaikan, dalam RPP grand design yang sudah dibahas pemerintah dan Komisi II tertuang bahwa pemekaran akan dibuat atau ditentukan per kluster atau per wilayah. Misalnya berapa kabupaten, kota, dan provinsi yang dimekarkan hingga 2025, sesuai dengan ukuran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005–2025.

RPP yang akan dikeluarkan pemerintah pusat juga merupakan bagian dari penataan daerah. Penataan yang ditekankan adalah daerah yang sudah jadi/dimekarkan jangan digabung. Daerah yang sudah dimekarkan harus ditata agar lebih baik lagi serta menyejahterakan masyarakatnya. Intinya Rambe menegaskan, Komisi II dan pemerintah pusat menekankan bahwa pemekaran tidak boleh dihentikan.

"Oleh karena itu kami (Komisi II) sampaikan secara resmi ini, tidak ada moratorium. Kalau teknis dan teknis yang baru ini nanti kontak dengan Pak Amirul saja. Yang kaya ini kan baru nih, nanti kita sejajarkan dengan perkembangan PP grand design. Nanti namanya daerah persiapan," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, pemekaran DOB baru akan disesuaikan juga dengan APBN dan APBD daerah induk. Pasalnya kata dia, dalam raker dengan Kemendagri beberapa waktu lalu disepakati bahwa untuk DOB baru akan dialokasikan sekitar Rp200 miliar dari APBN.

Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR jangan terlalu lama membuat masyarakat menderita menunggu pemekaran Provinsi Kepton yang sudah diperjuangkan sekian lama. Selain itu, daerah-daerah yang sudah lama berada di pinggiran harus diangkat martabatnya. Meski begitu, Komisi II tidak bisa terburu-buru melakukan pembahasan DOB Provinsi Kepton karena sekali lagi terkait dengan keuangan negara.

"Nanti terkait pemekaran ini kita bentuk panja gabungan, Komisi II, DPD, dan pemerintah. Selama tiga tahun ini akan dievaluasi baru dia putus," tandasnya.

Mz Amirul Tamim menyatakan, dalam RPP grand design tertuang hingga 2025 ada 51 daerah pemekaran baru. Hingga sekarang sudah ada 33 DOB. Tapi kata dia, sisa dari DOB baru tersebut belum ditentukan apa saja daerahnya. Dia menggariskan, posisi Kepulauan Buton secara geografis merupakan wilayah strategis. Apalagi kalau dilihat dari perspektif kawasan Asia Pasific.

Kepton menyimpan potensi alam yang luar biasa sejak dulu. Di antaranya pariwisata, kekayaan sumber daya alam (SDA) semisal blok migas yang belum dieksplor, dan merupakakan kawasan penghubung antara kawasan Indonesia bagian barat dan bagian timur.

"Yang harus digarisbawahi itu jangan panitia-panitia yang datang ke sini. Kepulauan Buton itu dari sisi syarat dan subtansi sudah memenuhi," kata Amirul.

Bustam menyatakan, kedatangan mereka merupakan kelanjutan dari aspirasi masyarakat Kepton. Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak datang berkonsultasi ke DPR. Secara simbolis, Bustam menyerahkan keputusan DPRD tertanggal 15 September yang berisi tentang tiga diktum. Pertama, DPRD Sultra menyerujui pembentukan DOB calon Provinsi Kepton dengan cakupan Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah.

Kedua, persetujuan DPRD atas pembentukan ibukota Provinsi Kepton yang berkedudukan di Kota Baubau. Ketiga, persetujuan penyerahan lima kabupaten dan satu kota menjadi cakupakan DOB baru sebagaimana ada dalam diktum kesatu.

Menurut Bustam, ada sejumlah alasan Kepton layak dimekarkan sebagai provinsi baru. Pertama, secara geografis memang berada di kawasan strategis di wilayah Indonesia Timur. Kepton menjadi daerah transit sejak jaman dulu. Kedua, daerah kepulauan membutuh perjalanan jauh.

Misalnya Kabupaten Wakatobi yang berbatasan dengan Provinsi NTB membutuhkan perjalanan lama menuju Kota Kendari selaku ibukota Provinsi Sultra. Ketiga, Kepton memiliki situs sejarah/budaya dunia yakni Keraton Kesultanan Buton dengan benteng terluas di dunia. Keempat, Kepton merupakan atau bahkan semestinya dimasukan dalam daerah ekenomi khusus dan strategis dengan keberadaan aspal dan potensi SDA lainnya.

"Pemekaran ini aspirasi dari bawah. Bahkan kami berkali-kali di demo masyarakat. Sehingga kami serahkan dulu ini keputusan DPRD Sultra ke Ketua Komisi II," kata Bustam.

Dia mengakui secara admisitrasi pemekaran DOB baru untuk saat ini harus melihat pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah harus ada empat hal yang dipenuhi.

Untuk Kepton, yang belum diserahkan kemarin yakni terkait keputusan teknis dan strategis DPRD menyangkut berapa besaran dan hibah dari provinsi induk yakni Sultra kepada daerah pemekaran, penyerahan aset, dan dana pilkada pertama di daerah pemekaran.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, sebelumnya Provinsi Kepulauan Buton bernama Buton Raya. Dalam kajian akademik yang sudah dilakukan pun waktu itu baru terkait Buton Raya. Ketika itu, ada usulan Kabupaten Bombana di Sultra dimasukan dalam Buton Raya tapi masyarakat Bombana tidak mau. Akhirnya disimpulkan nama usulan provinsi diubah menjadi Kepulauan Buton.

"Kekuarangan syarat empat tadi, persyaratan administasi untuk draf pemekaran, dan kajian akademik kita upayakan bisa selesai bersamaan dengan PP grand design yang selesai November 2015. Kita akan rapat lagi dengan pemerintah-pemerintah daerah terkait," tegas Bustam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)