Kejati Bilang Tri Rismaharini Tersangka, Kapolda Membantah
A
A
A
SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya.
Kabar Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Dari SPDP yang kami terima, ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sudah tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto dalam keterangan pers-nya di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16).
Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteril. "Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi," ujarnya.
Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim pada bulan Mei 2015 lalu.
Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada tanggal 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah 2 Tahun 8 bulan.
Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang.
Namun penetapan tersangka tersebut dibantah Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Anton Setiadji. "Tidak benar itu, " kata Kapolda kepada wartawan.
Terpisah, tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana mengaku belum menerima salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejati Jawa Timur. SPDP tersebut terkait penetapan Risma sebagai tersangka.
"Hingga Jumat sore pukul 17.00 belum kami terima konfirmasi maupun salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut," kata Didik Prasetiyono Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Whisnu, Jumat (23/10/2015) malam.
Didik juga mengatakan, dalam proses ini dimaknai ada proses politik dan proses hukum. Untuk proses hukum, kata Didik, ada upya penjegalan terhadap Tri Rismaharini 47 Hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan, untuk proses hukum, Tim dari PDI Perjuangan akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk melakukan pra peradilan. Didik juga mengungkapkan, ketika berita tersebut mencuat, dia mengaku telah mengkonfirmasi Tri Rismaharini.
"Kami sudah mengkonfirmasi Bu Risma kondisinya tidak dalam posisi terkejut. Ini adalah ujian," ujar Didik.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum tapi akan melawan segala bentuk rekayasa. "Kami akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera," pungkasnya.
Kabar Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Dari SPDP yang kami terima, ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sudah tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto dalam keterangan pers-nya di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16).
Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteril. "Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi," ujarnya.
Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim pada bulan Mei 2015 lalu.
Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada tanggal 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah 2 Tahun 8 bulan.
Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang.
Namun penetapan tersangka tersebut dibantah Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Anton Setiadji. "Tidak benar itu, " kata Kapolda kepada wartawan.
Terpisah, tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana mengaku belum menerima salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejati Jawa Timur. SPDP tersebut terkait penetapan Risma sebagai tersangka.
"Hingga Jumat sore pukul 17.00 belum kami terima konfirmasi maupun salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut," kata Didik Prasetiyono Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Whisnu, Jumat (23/10/2015) malam.
Didik juga mengatakan, dalam proses ini dimaknai ada proses politik dan proses hukum. Untuk proses hukum, kata Didik, ada upya penjegalan terhadap Tri Rismaharini 47 Hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan, untuk proses hukum, Tim dari PDI Perjuangan akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk melakukan pra peradilan. Didik juga mengungkapkan, ketika berita tersebut mencuat, dia mengaku telah mengkonfirmasi Tri Rismaharini.
"Kami sudah mengkonfirmasi Bu Risma kondisinya tidak dalam posisi terkejut. Ini adalah ujian," ujar Didik.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum tapi akan melawan segala bentuk rekayasa. "Kami akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera," pungkasnya.
(sms)