Kapolda Isyaratkan Terima Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania
Jum'at, 23 Oktober 2015 - 16:05 WIB
Kapolda Isyaratkan Terima Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengisyaratkan menerima penangguhan penahanan Sekjen The Jakmania Febriyanto (37). Dengan catatan, ada jaminan kalau Febri tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tiro Karnavian mengatakan, belum memutuskan penangguhan penahanan Sekjen The Jakmania itu. Pasalnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Febri terkait kasus provokasi yang dilakukannya saat final Piala Presiden kemarin.
"Putusan belum. Masih kami tahan orangnya dan masih dalam pertimbangan penyidik," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).
Namun demikian, Tito menuturkan, bisa saja meluluskan permohonan penangguhan Febri. Asalkan adanya jaminan kalau Febri tidak akan kabur dari kasus tersebut dan tidak melakukan perbuatannya lagi yang dapat merugikan publik.
"Boleh-boleh saja (penangguhan), kalau ada penjamin tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Itu bisa-bisa saja. Tapi, kita ingin pemeriksaannya kooperatif dan kemudian lebih terbuka," pungkasnya.
Pilihan:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tiro Karnavian mengatakan, belum memutuskan penangguhan penahanan Sekjen The Jakmania itu. Pasalnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Febri terkait kasus provokasi yang dilakukannya saat final Piala Presiden kemarin.
"Putusan belum. Masih kami tahan orangnya dan masih dalam pertimbangan penyidik," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).
Namun demikian, Tito menuturkan, bisa saja meluluskan permohonan penangguhan Febri. Asalkan adanya jaminan kalau Febri tidak akan kabur dari kasus tersebut dan tidak melakukan perbuatannya lagi yang dapat merugikan publik.
"Boleh-boleh saja (penangguhan), kalau ada penjamin tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Itu bisa-bisa saja. Tapi, kita ingin pemeriksaannya kooperatif dan kemudian lebih terbuka," pungkasnya.
Pilihan:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
(whb)