Charlie Setia Band Bantah Lakukan Penipuan Saham Pangeran Cinta

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 12:49 WIB
Charlie Setia Band Bantah...
Charlie Setia Band Bantah Lakukan Penipuan Saham Pangeran Cinta
A A A
BANDUNG - Vokalis Setia Band, Charlie Van Houten membantah tudingan penipuan yang dituduhkan seorang pengusaha asal Kota Bandung, Wira Pradana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Charlie, Heri Wijaya, Jumat (23/10/2015) di Kota Bandung.

"Menyangkut jual beli saham itu menurut pelapor (Wira Pradana) itu terjadi pada tahun 2010. Padahal Pangeran Cinta Manajemen saja baru ada taun 2011," jelas Heri.

Soal dugaan penipuan keuntungan CD dan RBT, lagi-lagi pihaknya pun membantah. Pasalnya semua produksi lagu telah dilakukan. Bahkan CD dan RBT telah terbit lengkap dengan promosi sesuai perjanjian.

Namun pada kenyataannya lagu yang dijanjikan tersebut tidak meledak dipasaran dan hilang bak ditelan bumi pada saat kemunculannya.

"Yang namanya usaha itu ada untung dan rugi. Mau dapat untung dari mana kalau ternyata RBT saja tidak ada yang pakai. Apakah kerugian Charlie mau ditanggung bersama? Jangan hanya mempertanyakan keuntungan saja," tuturnya.

Heri mengatakan, seluruh bukti dan fakta-fakta tersebut telah disampaikan langsung oleh Charlie saat dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Oktober lalu. (Baca: Merasa Ditipu, Pengusaha Laporkan Charly "Setia Band" ke Polda Jabar)

Seperti diketahui, Charlie dilaporkan oleh Wira Pradana pada Jumat 17 April 015 lalu ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan saham di Pangeran Cinta Management.

"Klien kami itu investasi sepertiganya dari Pangeran Cinta Managemen‎ sejak tahun 2010. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan laporannya," ungkap kua‎sa hukum Wira, Muhamad Ali Nurdin‎, Jumat 17 April 2015 lalu.

Menurut Ali, dalam perjanjian awal kliennya menginvestasikan Rp950 juta dan tiga unit mobil dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan pihak Charly.

Namun, sejak tahun 2012 mereka sudah tidak ada komunikasi dan tidak ada laporan penjelasan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)