Terungkap, Margareta Minta Agus Rahasiakan Pembunuhan Angeline

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 04:46 WIB
Terungkap, Margareta...
Terungkap, Margareta Minta Agus Rahasiakan Pembunuhan Angeline
A A A
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Margariet Christina Megawa dengan Pasal tentang Pembunuhan Berencana. Dakwaan ini dibacakan JPU di depan hakim ketua Edward Haris Sinaga.

Dakwaan tersebut dinilai tepat karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Engliene Margriet Christina Megawe (Angeline).

JPU juga mengatakan, yang memberatkan lainnya adalah selain melakukan penganiyaan dan juga pembunuhan, terdakwa juga menyuruh terdakwa Agus Tae Hamda May merahasiakan peristiwa pembunuhan ini.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan uang Rp200 juta yang nantinya akan diberikan kepada Agus sebagai tutup mulut.

Sementara saat mendengar dakwan Tim JPU, Tim Kuasa Hukum Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU tersebut. Dakwaan ini dianggap memberatkan dan menyudutkan terdakwa.

Tim kuasa hukum bersikukuh bahwa dalam pembunuhan ini kliennya sama sekali tidak terlibat. Sidang kasus pembunuhan Angline akan dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober 2015 mendatang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)