Hamka Darwis Minta Pembunuh Eka Mayasari Dihukum Berat
A
A
A
BANTUL - Puluhan orang melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (22/10/2015) siang. Massa yang menamakan diri Hamka Darwis menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Reza Muhammad Zam, terdakwa pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eka Mayasari.
Dalam orasinya, Dewan Syuro Hamka Darwis Faisal menilai proses hukum terhadap pembunuh rekan mereka ini terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, dalam sidang pertama tanggal 8 Oktober 2015, pihak keluarga dan rekan korban tidak diberitahu sebelumnya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengetahui terdakwa pembunuh rekan dan keluarga mereka sudah disidang.
"Sejak awal, mulai dari rekonstruksi hingga persidangan tidak pernah melibatkan pihak keluarga," sesal Faisal yang disambut dengan pekik takbir dari puluhan orang tersebut.
Faisal mengatakan, Hamka Darwis sangat berkepentingan dalam kasus ini. Sebab, selama ini Eka Mayasari memang menjadi salah satu anggota aktif organisasi ini.
Eka Mayasari merupakan salah satu pengasuh dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimiliki oleh Hamka Darwis. Saat ini, Hamka Darwis memang memiliki kegiatan sosial dengan mendirikan beberapa lembaga PAUD.
Karena itu, Hamka Darwis berharap agar jaksa penuntut umum dapat memperjuangkan keadilan korban dan keluarganya dengan cara menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa sesuai aturan berlaku. Hamka Darwis juga berharap agar hakim dapat menjalankan sidang sebaik mungkin.
"Hakim juga harus bisa mengambil keputusan sehingga terwujud rasa keadilan," ujarnya.
Seusai berorasi, puluhan orang tersebut langsung menyerahkan pernyataan mereka ke Kepala PN Bantul Sutaji. Mereka lantas membubarkan diri karena mengetahui sidang yang digelar dalam kasus rekan mereka ini dilakukan secara tertutup.
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Raharjo dan Intan Tri Kumalasari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut umum Yosephin dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing adik korban Affandi, pemilik kontrakan tempat korban tinggal, serta salah seorang tetangga kontrakan korban.
"Kami ingin agar pembunuh saudara kami dihukum seberat-beratnya," tandas kakak korban, Novianto.
Eka Mayasari (27), alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sehari-hari berjualan angkringan ini ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan tak jauh dari tempatnya berjualan pada 3 Mei 2015. Eka tewas dibunuh serta diperkosa oleh terdakwa Reza Muhammad Zam, pemuda yang sehari-hari menjadi pengamen serta pelanggan di warung milik Eka.
Dalam orasinya, Dewan Syuro Hamka Darwis Faisal menilai proses hukum terhadap pembunuh rekan mereka ini terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, dalam sidang pertama tanggal 8 Oktober 2015, pihak keluarga dan rekan korban tidak diberitahu sebelumnya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengetahui terdakwa pembunuh rekan dan keluarga mereka sudah disidang.
"Sejak awal, mulai dari rekonstruksi hingga persidangan tidak pernah melibatkan pihak keluarga," sesal Faisal yang disambut dengan pekik takbir dari puluhan orang tersebut.
Faisal mengatakan, Hamka Darwis sangat berkepentingan dalam kasus ini. Sebab, selama ini Eka Mayasari memang menjadi salah satu anggota aktif organisasi ini.
Eka Mayasari merupakan salah satu pengasuh dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimiliki oleh Hamka Darwis. Saat ini, Hamka Darwis memang memiliki kegiatan sosial dengan mendirikan beberapa lembaga PAUD.
Karena itu, Hamka Darwis berharap agar jaksa penuntut umum dapat memperjuangkan keadilan korban dan keluarganya dengan cara menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa sesuai aturan berlaku. Hamka Darwis juga berharap agar hakim dapat menjalankan sidang sebaik mungkin.
"Hakim juga harus bisa mengambil keputusan sehingga terwujud rasa keadilan," ujarnya.
Seusai berorasi, puluhan orang tersebut langsung menyerahkan pernyataan mereka ke Kepala PN Bantul Sutaji. Mereka lantas membubarkan diri karena mengetahui sidang yang digelar dalam kasus rekan mereka ini dilakukan secara tertutup.
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Raharjo dan Intan Tri Kumalasari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut umum Yosephin dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing adik korban Affandi, pemilik kontrakan tempat korban tinggal, serta salah seorang tetangga kontrakan korban.
"Kami ingin agar pembunuh saudara kami dihukum seberat-beratnya," tandas kakak korban, Novianto.
Eka Mayasari (27), alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sehari-hari berjualan angkringan ini ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan tak jauh dari tempatnya berjualan pada 3 Mei 2015. Eka tewas dibunuh serta diperkosa oleh terdakwa Reza Muhammad Zam, pemuda yang sehari-hari menjadi pengamen serta pelanggan di warung milik Eka.
(zik)