Siti Nurmarkesi Masih di Sel Terpisah
A
A
A
SEMARANG - Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi hingga hari ke enam pasca dijebloskan ke penjara Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu, masih sendirian di sel.
Hingga hari ini, Nurmarkesi masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), dan belum dipindahkan ke blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski sendirian di dalam sel, pihak lapas menyebut kondisi kesehatan Nurmarkesi stabil. Termasuk kondisi psikologinya. Politikus Partai Golkar itu juga sudah paham mengenai aturan–aturan yang ada di dalam penjara.
“Sampai hari ini, masih di Mapenaling. Kan baru enam hari. Tentu sendirian di sana (Mapenaling),” ungkap Kepala Pengamanan LP Bulu Putranti, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2015).
Mengenai berapa lama di Mapenaling, Tanti sapaan akrabnya menyebut waktunya antara satu minggu hingga satu bulan. Pemindahan melihat kondisi tahanan atau terpidana yang dinilai pihak lapas.
“Untuk pindah ke tahapan selanjutnya (blok) harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru diputuskan,” lanjut dia.
Namun demikian, secara umum Tanti menilai kondisi Siti Nurmarkesi sudah bisa untuk dipindahkan ke Blok Tipikor. Hampir sepekan di Lapas Bulu, Tanti menilai Nurmarkesi juga sudah bisa mengendalikan kondisi psikologinya.
“Kan kami juga komunikasi, bicara soal hukum. Negara ini adalah negara hukum, kami semua tunduk di bawahnya. Jadi memang mau melawan apapun, memang harus diterima,” ungkap Tanti.
Diketahui, Nurmarkesi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2015 ditangkap pihak kejaksaan di Bandara Soekarno–Hatta Jakarta, pada Kamis 15 Oktober 2015 sore sesaat setelah mendarat dari Tanah Suci Mekkah.
Menginap semalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, esok harinya diterbangkan ke Semarang dan langsung dijeblokan ke Lapas Bulu.
Eksekusi ini dilakukan melihat Siti Nurmarkesi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding.
Saat ini, perkara itu sudah masuk Mahkamah Agung dalam rangka kasasi dan belum inkracht. Sejak awal, baik jaksa maupun hakim di Pengadilan Tipikor tingkat pertama Semarang tidak menahan terdakwa. Baru pada putusan banding, pihak Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanan.
Terpisah, kuasa hukum Siti Nurmarkesi Dani Sriyanto mengatakan, pihaknya berdiskusi dengan tim kuasa hukum lain untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, penahanan ini dianggap menyalahi aturan.
Perkara kliennya masih tahapan kasasi, diterima Mahkamah Agung teregister 10 Septermber 2015 No 2335 Kasasi Pidsus 2015.
“Kalau sudah masuk MA, kewenangan penahanan beralih ke MA. Itu diatur dalam KUHAP (Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana) pada Pasal 253 ayat (4),” ucapnya.
Amar putusan Siti Nurmarkesi dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 9 Januari 2015. Pada putusan, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Nurmarkesi.
Sejak awal, Nurmarkesi juga memang tidak ditahan jaksa. Vonis dikuatkan di tingkat banding. Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tuntutannya agar Nurmarkesi divonis penjara rnam tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,274 miliar.
Kasus korupsi yang menjeratnya, penyalahgunaan dana bansos Kabupaten Kendal 2009–2010. Kala itu, Nurmarkesi naik jadi Bupati Kendal dilantik Gubernur Jateng Bibit Waluyo dari sebelumnya wakil.
Ini mengingat Bupati Hendy Boedoro diberhentikan karena tersangkut korupsi APBD Kendal 2003 sebesar Rp13,121 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan Nurmarkesi, menyelewengkan dana bansos total Rp1,3 miliar, tidak sampai ke penerima. Sedianya, seluruh dana bansos digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan.
Hingga hari ini, Nurmarkesi masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), dan belum dipindahkan ke blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski sendirian di dalam sel, pihak lapas menyebut kondisi kesehatan Nurmarkesi stabil. Termasuk kondisi psikologinya. Politikus Partai Golkar itu juga sudah paham mengenai aturan–aturan yang ada di dalam penjara.
“Sampai hari ini, masih di Mapenaling. Kan baru enam hari. Tentu sendirian di sana (Mapenaling),” ungkap Kepala Pengamanan LP Bulu Putranti, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2015).
Mengenai berapa lama di Mapenaling, Tanti sapaan akrabnya menyebut waktunya antara satu minggu hingga satu bulan. Pemindahan melihat kondisi tahanan atau terpidana yang dinilai pihak lapas.
“Untuk pindah ke tahapan selanjutnya (blok) harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru diputuskan,” lanjut dia.
Namun demikian, secara umum Tanti menilai kondisi Siti Nurmarkesi sudah bisa untuk dipindahkan ke Blok Tipikor. Hampir sepekan di Lapas Bulu, Tanti menilai Nurmarkesi juga sudah bisa mengendalikan kondisi psikologinya.
“Kan kami juga komunikasi, bicara soal hukum. Negara ini adalah negara hukum, kami semua tunduk di bawahnya. Jadi memang mau melawan apapun, memang harus diterima,” ungkap Tanti.
Diketahui, Nurmarkesi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2015 ditangkap pihak kejaksaan di Bandara Soekarno–Hatta Jakarta, pada Kamis 15 Oktober 2015 sore sesaat setelah mendarat dari Tanah Suci Mekkah.
Menginap semalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, esok harinya diterbangkan ke Semarang dan langsung dijeblokan ke Lapas Bulu.
Eksekusi ini dilakukan melihat Siti Nurmarkesi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding.
Saat ini, perkara itu sudah masuk Mahkamah Agung dalam rangka kasasi dan belum inkracht. Sejak awal, baik jaksa maupun hakim di Pengadilan Tipikor tingkat pertama Semarang tidak menahan terdakwa. Baru pada putusan banding, pihak Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanan.
Terpisah, kuasa hukum Siti Nurmarkesi Dani Sriyanto mengatakan, pihaknya berdiskusi dengan tim kuasa hukum lain untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, penahanan ini dianggap menyalahi aturan.
Perkara kliennya masih tahapan kasasi, diterima Mahkamah Agung teregister 10 Septermber 2015 No 2335 Kasasi Pidsus 2015.
“Kalau sudah masuk MA, kewenangan penahanan beralih ke MA. Itu diatur dalam KUHAP (Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana) pada Pasal 253 ayat (4),” ucapnya.
Amar putusan Siti Nurmarkesi dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 9 Januari 2015. Pada putusan, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Nurmarkesi.
Sejak awal, Nurmarkesi juga memang tidak ditahan jaksa. Vonis dikuatkan di tingkat banding. Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tuntutannya agar Nurmarkesi divonis penjara rnam tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,274 miliar.
Kasus korupsi yang menjeratnya, penyalahgunaan dana bansos Kabupaten Kendal 2009–2010. Kala itu, Nurmarkesi naik jadi Bupati Kendal dilantik Gubernur Jateng Bibit Waluyo dari sebelumnya wakil.
Ini mengingat Bupati Hendy Boedoro diberhentikan karena tersangkut korupsi APBD Kendal 2003 sebesar Rp13,121 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan Nurmarkesi, menyelewengkan dana bansos total Rp1,3 miliar, tidak sampai ke penerima. Sedianya, seluruh dana bansos digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan.
(san)